Berita SukabumiBerita Utama

Polres Sukabumi Kota Ringkus Lima Pelaku Tawuran Maut di Cisaat, Masih Berstatus Pelajar

×

Polres Sukabumi Kota Ringkus Lima Pelaku Tawuran Maut di Cisaat, Masih Berstatus Pelajar

Sebarkan artikel ini
Satreskrim Polres Sukabumi Kota
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun, saat menunjukan sajam yang yang digunakan dalam aksi tawuran di Cisaat hingga menelan korban jiwa.

Selain mengamankan kelima terduga pelaku, pihak Kepolisian juga mengamankan empat pcs pakaian pelaku, tujuh bilah cerulit, satu bilah golok, satu bilah golok, satu bilah samurai, lima unit kendaraan roda dua dari berbagai merk dan lima unit handphone.

Akibat perbuatannya, kini kelima terduga pelaku tersebut diancam Pasal 170 Ayat 2 ke 3 KUHPidana Tentang Kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan kematian dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana Tentang Penganiayaan menyebabkan kematian dengan hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.

“Saat ini, para pelaku telah dilakukan penahanan di Makpolres Sukabumi Kota. Sekarang meraka sedang dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. ***