SUKABUMIKU.id – Jajaran Kepolisian Polres Sukabumi, berhasil meringkus enam orang tersangka, diduga terlibat Tindak Pidanan Perdagangan Orang (TPPO) ke negara timur tengah dengan modus penyalahgunaan visa umroh atau ziarah.
Ke enam orang tersangka yang berhasil diamankan ini berinisial HA (52), LS (50), I, (40), J (40) bertugas sebagai perekrut perdagangan, MF (22) dan DA (39) yang bertugas sebagai pengurus penampungan.
“Untuk modus pekerja imigran ke luar negeri, hal ini telah dituangkan dalam laporan polisi LP/ A/ 154/ IX/ 2022/ SPKT/ polres Sukabumi polda jabar, 13 September 2022,” kata Wakapolres Sukabumi Kompol R. Bimo Moernanda kepada awak media, Rabu (14/09/22).
Lanjut dia, dalam kasus tersebut ada 6 orang yang menjadi korban. Mereka berasal dari Sukabumi hingga luar daerah.
“Identitas korban ada dari lampung tiga orang, sukabumi kota satu orang, kabupaten Sukabumi ada tiga orang, dan satu orang lagi dari Cianjur,” ujarnya.
Bimo menjelaskan, modus dalam TPPO itu para tersangka menawari para pekerja atau korban untuk bekerja keluar negeri dengan tujuan Uni Emirat Arab dan Arab Saudi.
“Para tersangka menggunakan jasa ilegal, setelah kita dalami itu perorangan tidak ada perusahaan yaitu ilegal, terungkapnya itu kanit PPA melakukan pengungkapan berdasarkan laporan dari masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, KBO Reskrim Polres Sukabumi IPDA Ruskan menambahkan para perekrut ataupun para tersangka yang berhasil diamankan langsung berhubungan dengan para korban saat menjalankan aksinya.
“Langsung datang face to face dengan korban, artinya sudah ada perkenalan lewat pribadi ataupun lewat kenalannya,” imbuhnya.
Masih kata Ruskan, untuk mengekelabui korban agar ikut bekerja, para pelaku meng iming-imingi korban dengan gajih yang pantastis.
“Para korban dijanjikan gaji kisaran 1.200 Real, dengan tujuan beda beda lokasi ada dua negara, mereka tanpa ada perusahaan resmi, jadi perorangan sifatnya,” paparnya.
Lanjut dia, pada saat para korban di tampung, tersangka LS mengurus pembuatan dokumen paspor dan medikal, dibantu oleh tersangka J,I, MF dan DA dan tersangka LS dan HA juga berhubungan dengan tersangka M yang merupakan DPO, yang membiayai seluruh proses.
“Jadi mereka ini mulai dari perekrutan, pembuatan dokumen, hingga penerbangan ke luar negeri, proses perekrutan dan pengurusan kerja terhadap para korban tidak melalui perusahaan penyalur tenaga kerja yang resmi,” ucapnya.
Dia menambahkan, dalam kasus itu polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, seperti berbagai dokumen kependudukan milik para korban, 13 surat izin keluarga, 7 buah handphone berbagai merk milik para pelaku, 1 bundel Screensoot percakapan antara para korban dan tersangka dan 2 unit kendaraan roda empat merk Toyota Avanza dan Daihatsu Ayla.
“Atas pangungkapan kasus ini para pelaku terancam hukuman atas 3 tahun maksimal 15 tahun atau denda 120 juta maksimal 600 juta,” pungkasnya,” pungkasnya. (Ky)