SUKABUMI – Penyelidikan kasus pencurian sepeda motor di Jalan Raya Cinagen, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, berujung pada penangkapan tiga orang terduga pelaku. Jajaran Polsek Jampangkulon mengamankan mereka di wilayah Kabupaten Cianjur dan Garut setelah menindaklanjuti laporan kehilangan kendaraan milik warga.
Kasus ini bermula dari hilangnya sepeda motor Honda Beat merah-hitam milik Sujatman, warga Desa Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon, pada Selasa (1/9/2026).
Kapolsek Jampangkulon AKP Muhlis mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 15.16 WIB di depan Apotek Rahmat Farma, Jalan Raya Cinagen, Desa Bojonggenteng.
Saat kejadian, sepeda motor itu digunakan Akmal Mauladi untuk membeli obat. Kendaraan diparkir di depan apotek dengan kondisi kunci kontak masih menggantung.
Baca Juga: Dua Petugas Terima Penghargaan Usai Berhasil Gagalkan 12,83 Gram Sabu Masuk Kedalam Lapas Sukabumi
Namun, setelah selesai membeli obat, Akmal mendapati sepeda motor yang sebelumnya diparkir sudah tidak berada di tempatnya.
“ Saat saksi selesai membeli obat dan kembali ke parkiran, kendaraan sudah tidak ada di tempat,” kata Muhlis dalam keterangannya, Rabu (14/10/2026).
Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jampangkulon pada 26 September 2026. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tiga orang yang diduga terlibat.
Penangkapan dilakukan pada Senin (5/10/2026) di tiga lokasi berbeda.
Terduga pelaku berinisial A (30) ditangkap sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur. Sekitar satu setengah jam kemudian, polisi mengamankan S (20) di Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur.
Pada hari yang sama, polisi juga menangkap pria berinisial A (24) di Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut. Pria tersebut diduga berperan sebagai penadah kendaraan hasil pencurian.
Baca Juga: Darah Demokrat untuk Ibu Pertiwi, Mohamad Muraz Ajak Warga Kota Sukabumi Peduli Sesama
Berdasarkan pemeriksaan awal, dua terduga pelaku pencurian diduga mengamati situasi sebelum membawa kabur sepeda motor korban. Mereka diduga memanfaatkan kunci kontak yang masih menggantung pada kendaraan untuk menyalakan mesin.
“Motor hasil curian selanjutnya diduga diperjualbelikan untuk mendapatkan keuntungan materi,” jelas Muhlis.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni dokumen STNK Honda Beat bernomor polisi F 6459 UBP, satu unit Honda Beat merah muda-hitam tahun 2018 tanpa pelat nomor, serta sejumlah kunci kontak dan alat yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.
Penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri alur penjualan kendaraan dan kemungkinan keterlibatan para terduga pelaku dalam tindak pidana lainnya.
Baca Juga: Marek Janota, Pelatih Asing Pertama PERSIB yang Meletakkan Fondasi Kejayaan Maung Bandung
Para terduga pelaku pencurian disangkakan Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V. Sementara terduga penadah disangkakan Pasal 591 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori V.
Polsek Jampangkulon menegaskan akan terus menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan upaya pemberantasan curanmor di wilayah hukumnya.
Kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, memastikan kendaraan terkunci dengan aman, serta tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan meskipun hanya ditinggalkan sebentar.

