SUKABUMIKU.id – Unit Reskrim Polsek Jampangkulon Polres Sukabumi, berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di wilayah hukum Polsek Jampangkulon.
Kali ini Pencurian terjadi sekira pukul 02.30 WIB di Gemarasa RT.003/001 Kelurahan/Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi. Dalam penangkapan Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa obat obatan pertanian.
Pada press rilis di MaPolsek Jampangkulon, Kapolsek Jampangkulon Iptu Muhlis pengungkapan kasus pencurian barang ini dilakukan kepada perusahaan Toko Tani Jaya.
“Terduga pelaku berinisial S (50) dan YLS (42) keduanya melakukan tindak pidana pencurian tersebut dengan cara menjebol tembok belakang toko dengan menggunakan satu buah linggis,” kata Kapolsek, Rabu (12/3/2024).
“Pelaku memasuki Toko Tani Jaya, lalu pelaku mengambil obat obatan pertanian yakni 2 box fillia 50ml, 2 box Curacroon, 1 box Curacroon 250 ml, 2 box Avidot, 2 box bentan 100ml, 2 box bentan 50ml, 1 box Ares, 2 box Antracol 500ml,” sambungnya.
Penangkapan Pelaku pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 pukul 09.00 WIB oleh Unit Reskrim Polsek Jampangkulon kemudian Pelaku diamankan di Mapolsek Jampangkulon.
“Saat dilakukan pemeriksaan, Pelaku mengaku bila perbuatan itu dilakukan karena sedang membutuhkan uang,” paparnya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi lebih kurang Rp.37.745.000. Para terduga pelaku kini terjerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.