JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan). Dikutip dari Sukabumiku.id, Kamis (30/7/2026), kebijakan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026.
Kenaikan tunjangan kinerja ini menjadi penyesuaian pertama yang diterima prajurit TNI dan pegawai Kemhan sejak 2018. Besaran tukin yang diterima disesuaikan dengan kelas jabatan masing-masing.
Berdasarkan lampiran Perpres, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) menerima tunjangan kinerja sebesar Rp48.613.500 per bulan.
Baca Juga : Resep Es Pokat Kopi, Perpaduan Alpukat dan Kopi yang Segar dan Mengenyangkan
Sementara itu, Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Wakil KSAD (Wakasad), Wakil KSAL (Wakasal), dan Wakil KSAU (Wakasau) memperoleh tukin sebesar Rp44.874.000 per bulan.
Adapun besaran tunjangan untuk kelas jabatan lainnya berkisar antara Rp2.553.100 hingga Rp37.395.000, sesuai jenjang jabatan yang diatur dalam Perpres.
Kemhan: Tukin Disesuaikan dengan Kelas Jabatan
Kementerian Pertahanan membenarkan adanya penyesuaian tunjangan kinerja tersebut.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, mengatakan kebijakan akan diterapkan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden beserta aturan pelaksanaannya.
“Terkait cakupannya, penyesuaian tunjangan kinerja berlaku bagi personel sesuai kelas jabatan yang diatur dalam Peraturan Presiden dan ketentuan pelaksanaannya,” kata Rico.
Ia menjelaskan, nominal tukin yang diterima setiap prajurit maupun pegawai Kemhan tidak sama karena disesuaikan dengan kelas jabatan masing-masing.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari evaluasi pemerintah terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi sekaligus upaya meningkatkan kinerja aparatur di sektor pertahanan.
Kenaikan Pertama Setelah Delapan Tahun
Kementerian Pertahanan menyebut penyesuaian ini menjadi kenaikan pertama sejak delapan tahun terakhir.
Selama periode tersebut, lingkungan TNI dan Kemhan belum pernah memperoleh penyesuaian indeks tunjangan kinerja, sementara sejumlah kementerian dan lembaga lain telah lebih dahulu mendapatkan kenaikan berdasarkan hasil evaluasi reformasi birokrasi.
Pemerintah berharap kebijakan ini mampu meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan kualitas pelaksanaan tugas prajurit TNI serta pegawai Kemhan.
Selain sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja personel, kenaikan tukin juga diharapkan memperkuat reformasi birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor pertahanan.
Besaran Tukin Tertinggi TNI Tahun 2026
Berdasarkan Perpres Nomor 42 dan 43 Tahun 2026, berikut besaran tunjangan kinerja tertinggi:
- KSAD, KSAL, dan KSAU: Rp48.613.500
- Kasum TNI, Wakasad, Wakasal, dan Wakasau: Rp44.874.000
- Kelas jabatan lainnya: Rp2.553.100 hingga Rp37.395.000
Daftar Gaji Prajurit TNI Tahun 2026
Selain kenaikan tukin, gaji pokok prajurit TNI tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas PP Nomor 28 Tahun 2001.
Golongan I (Tamtama)
- Prajurit Dua: Rp1.775.000–Rp2.741.300
- Prajurit Satu: Rp1.830.500–Rp2.827.000
- Prajurit Kepala: Rp1.887.800–Rp2.915.400
- Kopral Dua: Rp1.946.800–Rp3.006.600
- Kopral Satu: Rp2.007.700–Rp3.100.700
- Kopral Kepala: Rp2.070.500–Rp3.197.700
Golongan II (Bintara)
- Sersan Dua: Rp2.272.100–Rp3.733.700
- Sersan Satu: Rp2.343.100–Rp3.850.500
- Sersan Kepala: Rp2.416.400–Rp3.971.000
- Sersan Mayor: Rp2.492.000–Rp4.095.200
- Pembantu Letnan Dua: Rp2.570.000–Rp4.223.300
- Pembantu Letnan Satu: Rp2.650.300–Rp4.355.400
Golongan III (Perwira Pertama)
- Letnan Dua: Rp2.954.200–Rp4.779.300
- Letnan Satu: Rp3.046.600–Rp5.006.500
- Kapten: Rp3.141.900–Rp5.163.100
Golongan IV (Perwira Menengah)
- Mayor: Rp3.240.200–Rp5.324.600
- Letnan Kolonel: Rp3.341.500–Rp5.491.200
- Kolonel: Rp3.446.000–Rp5.663.000
Perwira Tinggi
- Brigadir Jenderal/Laksamana Pertama/Marsekal Pertama: Rp3.553.800–Rp5.840.100
- Mayor Jenderal/Laksamana Muda/Marsekal Muda: Rp3.665.000–Rp6.022.800
- Letnan Jenderal/Laksamana Madya/Marsekal Madya: Rp5.485.800–Rp6.211.200
- Jenderal/Laksamana/Marsekal: Rp5.657.400–Rp6.405.500
Dengan kenaikan tunjangan kinerja ini, pemerintah berharap kesejahteraan prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan semakin meningkat seiring dengan tuntutan profesionalisme dalam menjaga pertahanan negara.(SE)

