SUKABUMIKU.id – Tragedi memilukan terjadi di Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, di mana seorang pria berinisial Gagan (59 tahun) tega menyiram istri dan anak tirinya dengan air keras. Motif di balik tindakan keji ini sungguh mengejutkan: terinspirasi oleh kasus viral Agus Salim, korban penyiraman air keras yang menerima donasi miliaran rupiah.
“Biar kaya Agus yang viral itu, Pa,” ujar Gagan kepada awak media saat rilis akhir tahun di Polres Sukabumi, Selasa (31/12/2024). Pengakuan tersebut terlontar saat Gagan ditanya alasan di balik perbuatannya. Ironisnya, Gagan menyadari bahaya air keras, namun tetap nekat melakukannya. “Iya tahu, Pa,” jawabnya singkat saat Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menanyakan pengetahuannya tentang efek membakar kulit dari air keras.
Kapolres AKBP Samian mengungkapkan rasa prihatin atas kejadian ini. “Kenapa sudah tahu efeknya begitu, tetap tega melakukan itu?” tanya AKBP Samian. Gagan hanya menjawab singkat, “Udah terlalu sakit hati.” AKBP Samian dengan tegas mengecam tindakan kekerasan tersebut. “Tapi caranya banyak, enggak boleh main hakim sendiri, enggak boleh menggunakan kekerasan, apapun ceritanya itu salah,” tegasnya.
Peristiwa nahas ini bermula dari cekcok antara Gagan dan istrinya, Dedeh Kurniasih (46 tahun), di kediaman mereka di Kampung Dukuh Nara, Desa Pawenang, Kecamatan Nagrak, Minggu pagi (29/12/2024). Gagan, dilanda cemburu buta dan menuduh Dedeh berselingkuh, masuk ke kamar dan mengambil sebotol air keras jenis Asam Sulfat (H2SO4) 98% yang dibelinya secara online. Ia kemudian menyiramkan cairan berbahaya tersebut kepada Dedeh. Angga Juliana Suakir (12 tahun), anak tiri Gagan, yang berusaha melindungi ibunya, turut menjadi korban dan mengalami luka bakar serius.
Kedua korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Polisi telah menetapkan Gagan sebagai tersangka KDRT dan mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, ponsel milik tersangka, dan botol kosong bekas air keras. Gagan terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun berdasarkan Pasal 44 ayat (1),(2) Jo Pasal 5 huruf (a) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya penyelesaian konflik secara damai dan menghindari segala bentuk kekerasan. Tragedi ini juga menyoroti dampak negatif dari pemberitaan viral yang dapat disalahartikan dan memicu tindakan berbahaya. (mrf/*)