SUKABUMIKU.id – Berkaitan dengan Penolakan Masyarakat terhadap Pembangunan Tambak Udang Minajaya Desa Buniwangi, Pihak Perusahaan yang diwakili oleh Muklis Sahrul, menyampaikan, bahwa gelombang penolakan ini yang pertama dari Paguyuban Jampang Tandang Makalangan (JTM).
“Selain JTM ada juga Pokdarwis dan Kelompok Pedagang UMKM, Karang Taruna dan Nelayan, secara prinsip mereka menolak Tambang Udang,” kata Muklis, Senin (10/2/2025).
Berkaitan dengan program Kepariwisataan yang sedang dikembangkan oleh Pokdarwis, tentang Desa Wisata Konservasi Pandan sebagai ikon wisata Desa Buniwangi, yang sudah didukung oleh instansi kepariwisataan.
“Mereka khawatir keberadaan Tambak Udang akan merusak dan mematikan kepariwisataan yang sudah berkembang,” ujarnya.
Sehingga tuntutannya agar perusahaan memenuhi ketentuan UU 52 tahun 2016, tentang Greenbelt, agar tidak digunakan oleh perusahaan karena akan tercipta ruang lahan untuk pengembangan, pariwisata kelestarian lingkungan, serta pemberdayaan ekonomi.
Menimbang kepentingan hal tersebut, perusahaan bersama Forkopimcam dan Unsur Desa, telah mematok dan menandai Greenbelt tersebut. Bahkan tanpa diminta pun pihak Perusahaan akan melakukan penanaman pohon pandan di area Greenbelt dan pohon pelindung di sekeliling lahan tambak. Tuntutan kedua adalah, tentang kekhawatiran Limbah Tambak Udang yg bisa merusak ekosistem dan biota laut,
“Tambak Udang PT. BSM ini sangat memperhatikan hal tersebut, dan ini merupakan Tambak Udang pertama di Indonesia yg menggunakan Teknologi Pengolahan Limbah dengan Fasilitas IPAL yang sangat memadai dan mumpuni,” jelasnya.
“Dimana limbah yang ada di kelola bahkan di olah atau diproduksi untuk pupuk berkualitas, yang bisa dibagikan secara gratis ke para petani atau warga yang membutuhkan sehingga aman untuk kelestarian lingkungan, baik darat maupun laut,” sambungnya.
Hal yang ketiga, persoalan sosial atas adanya petani penggarap yg telah menikmati hasilnya selama bertahun-tahun telah diselesaikan dengan kebijakan diberikan dana kerohiman dan telah ada kesepakatan untuk meninggalkan tanah garapannya.
“Berkaitan dengan hal diatas, memang masih ada beberapa kelompok masyarakat terdampak yang masih mengajukan beberapa tuntutan yang belum bisa kami jawab atau dipenuhi langsung, khusus seperti peluang kerja atau bekerja sama dan kegiatan CSR,” tuturnya.
Secara umum dapat digaris bawahi perusahaan akan memprioritaskan penyerapan tenaga kerja dari masyarakat setempat di Desa Buniwangi atau kampung terdampak dan sekitarnya, karena kesejahteraan masyarakat sekitar adalah sebuah prinsip yang diutamakan oleh pihak perusahaan.
Belum lagi aspek ekonomi yang berdampak domino terhadap kegiatan usaha dan lainnya yang tentunya akan meningkat karena perputaran uang yang beredar di masyarakat sekitar, bahkan akan ada peningkatan PAD Pemerintah setempat.
Adapun tuntutan hal lain berkaitan dengan perijinan dan prinsip lainnya, perusahaan bersama Pemerintah dan Instansi terkait, akan taat azas dan memenuhi semua aspek dan persyaratan sesuai perundang-undangan.
“Saat ini proyek tambak belum berjalan, baru persiapan / pembersihan lahan saja dimana team konsultan perlu memastikan kesesuaian design yang sudah direncanakan dengan kondisi lahan yang ada agar lebih efektif dan tidak ada kesalahan dalam implementasinya,”pungkas Mukhlis.