SUKABUMIKU.id – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sukabumi melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama bersama Lapas Kelas II B Warungkiara.
Kegiatan tersebut dalam rangka program rehabilitas sosial P4GN tahun anggaran 2023. Penandatangan MOU ini digelar di Aula Lapas Kelas IIB Warungkiara, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi.
“Saya ucapkan terima kasih buat Kalapas yang sudah mempercayakan kepada BNNK. Hari ini kita MoU untuk program P4GN atau Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaraan Gelap Narkoba yang menjadi fokus untuk di lapas ini khususnya untuk rehabilitasi kepada warga binaan,” kata Kepala BNNK Sukabumi Retno Daru Dewi kepada wartawan, Sabtu (18/02/23).
Lanjut dia, dalam kerjasama itu ada sekitar 70 warga binaan yang akan direhabilitasi, dengan harapan para warga binaan yang terlibat penyalahgunaan narkoba diberi kemampuan dan diberi terapi untuk bisa melawan narkoba ketika nanti sudah kembali masyarakat.
“Kita berharap nantinya para warga binaan ini bisa memerangi narkoba ketika sudah kembali ke masyarakat dan bisa menciptakan kemampuan positif yang sudah diberikan saat pembinaannya,” pungkasnya. (Ky)