SUKABUMIKU – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, akhirnya angkat bicara terkait tutupnya aktivitas produksi PT Manito World, di Jalan Raya Siliwangi, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.
Petugas Mediator Hubungan Industrial pada Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Agung G Sinagar mengatakan, perusahaan industri tekstil ini, telah tutup. Lantaran, mereka tidak kembali mendapatkan order. Ini terjadi karena krisis ekonomi global.
“PT Manito World itu, sudah mengajukan pemberitahuan tidak lagi mendapatkan orderan kepada Disnakertrans kabupaten Sukabumi, per 20 Juli 2023. Sementara, untuk berhenti produksinya perusahaan itu terjadi pada 10 Agustus 2023,” kata Agung pada Jumat (13/10).
Berdasarkan data yang diterima Disnakertrans Kabupaten Sukabumi dari laporan PT Manito World. Bahwa jumlah total keseluruhan karyawan di pabrik garment tersebut, terdapat sekitar 1.200 pekerja dan saat ini mereka sudah tidak kembali bekerja di perusahaan tersebut. “Jumlah pekerja di PT Manito World itu, ada sekira 1.200 orang dengan jumlah karyawan tetap mereka cuman 168 orang, dan sisanya pekerjaan kontrak,” ujarnya.
Dari jumlah ribuan karyawan di pabrik PT Manito World ini, sambung Agung, semua karyawannya dilaporkan sudah mendapatkan hak-hak pekerjanya, mulai dari upah pesangon maupun uang kompensasi pekerja.
“Semua hak-hak buruhnya sudah diberikan oleh pihak perusahaan. Tapi begitu, meski mereka sudah diberikan pesangon. Namun, sebagian sisanya mereka diberikan kompensasi sesuai dengan PP Nomor 35. Jadi, mereka diberikan kompensasi karena pemutusan hubungan kerja atau PHK,” paparnya.
Pihaknya juga menegaskan bahwa, PT Manito Word sudah menyelesaikan kewajibannya kepada perusahaan. Meskipun disesuaikan dengan kondisi perusahaan.
“Jadi, kalau berbicara masalah ketenagakerjaan, tidak ada masalah yah. Karena memang pada prosesnya sudah ada sosialisasi dari pihak perusahaan kepada para pekerjanya, bahwa perusahaan itu akan tutup,” timpalnya.
“Nah, kemudian hak-hak pekerja pun diberikan sesuai dengan peraturan dan Undang-Undang Ketenagakerjaan,” pungkasnya. ***