SUKABUMIKU.id – Polres Sukabumi Kota berhasil menekan angka kriminalitas selama tahun 2024. Hal itu disampaikan Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi saat memimpin rilis akhir tahun 2024 di aula Graha Rekonfu Polres Sukabumi Kota, Selasa, 31 Desember 2024.
“Secara umum dapat kami sampaikan bahwa situasi kamtibmas atau stabilitas keamanan di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota relatif kondusif meskipun tentunya masih diwarnai dengan beberapa jenis tindak pidana atau kejadian menonjol, seperti penyalahgunaan bahan bakar gas bersubsidi, narkoba, curat, curas, penipuan dan atau penggelapan, korupsi hingga judi online,” ujar Rita di hadapan awak media.
“Pada tahun 2024, jumlah tindak pidana yang terjadi adalah sebanyak 1065 kasus yang diikuti dengan penyelesaian kasus sebanyak 603 kasus atau sebanyak 57 persen. Hal ini menunjukan penurunan angka kriminalitas dan peningkatan penyelesaian kasus bila dibandingkan dengan yang terjadi pada tahun 2023 yang berjumlah 1085 kasus dengan penyelesaian kasus mencapai 580 kasus atau 53 persen,” bebernya.
Rita menyebut, dari 1065 kasus yang terjadi di tahun 2024 tersebut, pihaknya berhasil mengungkap sejumlah kasus menonjol, seperti 1 kasus Curat dengan modus gembos ban dan pecah kaca dengan kerugian mencapai 731 Juta Rupiah, 3 kasus pembunuhan, 2 kasus judi online, 1 kasus curat di minimarket, 1 kasus curanmor, 3 kasus TPPO, 3 kasus korupsi yang merugikan negara hingga lebih dari 1 Milyar Rupiah, 2 kasus penyalahgunaan bahan bakar gas dan pupuk bersubsidi, 1 kasus curas dan 1 kasus penipuan dan atau penggelapan dengan modus uang palsu.
Selain mengungkap sejumlah kasus menonjol, Polres Sukabumi Kota berhasil melakukan pengungkapan terhadap ratusan kasus penyalahgunaan narkoba. Dari 112 kasus yang terjadi selama tahun 2024, Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap hingga 100 persen dengan jumlah tersangka sebanyak 133 tersangka dan barang bukti berupa sabu sebanyak 2.528,19 gram, ganja sebanyak 837,31 gram, ekstasi sebanyak 133 sintetis sebanyak 52 gram, psikotropika sebanyak 1.507 butir dan obat keras terbatas sebanyak 140.247 butir.
“Dari capaian ini tentunya memperlihatkan bahwa ada penurunan jumlah kasus penyalahgunaan narkoba di tahun 2024 ini, karena di tahun 2023, jumlah kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota adalah sebanyak 116 kasus dengan 150 tersangka dan barang bukti narkoba berbagai jenis, antara lain; sabu sebanyak 1.015,33 gram, ganja sebanyak 3.218,89 gram, ekstasi sebanyak 90 butir, psikotropika sebanyak 1.825 butir dan obat keras terbatas sebanyak 209.075 butir,” terang Rita.
Ia juga menyebut, angka kecelakaan Lalu Lintas yang terjadi selama tahun 2024 sebanyak 100 kejadian atau menurun hingga 6,5 persen dari tahun 2023 dengan jumlah kecelakaan Lalu Lintas sebanyak 107 kejadian.
“Untuk kecelakaan Lalu Lintas yang terjadi selama tahun 2024 cenderung menurun dari tahun sebelumnya. Adapun penyebab kecelakaan Lalu Lintas tersebut diakibatkan oleh kelalaian pengendara saat berkendara,” sebut Rita.
“Tentunya kami akan meningkatkan kembali upaya preemtif Kepolisian dengan menggelar edukasi kamseltibcarlantas kepada masyarakat sejak dini, salah satunya melalui program Polisi Sahabat Anak. Kami juga m ngajak kepada seluruh masyarakat untuk selalu tertib berlalulintas, patuhi semua peraturan Lalu Lintas untuk mewujudkan kamseltibcarlantas di Kota Sukabumi,” lanjutnya.
Masih kata Rita, “Untuk meminimalisir potensi gangguan kamtibmas, kami juga telah menggagas sejumlah program unggulan berupa kegiatan preemtif dan preventif Kepolisian untuk memaksimalkan peran serta masyarakat dalam rangka memelihara kamtibmas, seperti Lapor Polisi SIAP-MANGGA, ngariung sareng Kapolres, meningkatkan silaturahmi kamtibmas, memberdayakan media sosial, menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan serta membentuk tim Macan Bintana untuk menangani berbagai kejahatan jalanan,” katanya.
“Besar harapan kami di tahun 2025 besok, kami bisa lebih menekan angka kriminalitas, sehingga bisa meningkatkan kondusifitas kamtibmas di Kota Sukabumi.” tutupnya.*