Berita Utama

Satgas TPPO Polres Sukabumi Kota Ringkus Sindikat Perdagangan Anak Dibawah Umur

×

Satgas TPPO Polres Sukabumi Kota Ringkus Sindikat Perdagangan Anak Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini

SUKABUMIKU.id – Jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil meringkus enam pelaku sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dibawah umur yang beraksi Kota Sukabumi, Jum’at (09/06/23).

Pengungkapan kasus tersebut usai Polres Sukabumi Kota membentuk Satgas TPPO yang merupakan intruksi Kapolri dan Polda Jabar.

“Semenjak kita membentuk satgas TPPO bahwa kit telah menangani 3 perkara/LP dengan mengamankan tersangka sebanyak 6 orang,” kata Kapolres Sukabumi Kota, Ari Setyawan Wibowo, kepada wartawan.

Keenam tersangka itu yakni merupakan B.S (31 tahun) warga Kota Bogor, F.F (21 tahun) warga Kota Bogor I.D.S (26 tahun) warga Kota Sukabumi, A.B (28 tahun) asal Kota Batam, F.B (38 tahun) asal Kota Batam dan R.I (63 tahun) asal Sukaraja Kabupaten Sukabumi.

“Ke 6 pelaku ini berasal dari berbeda wilayah. kita amankan usai satgas TPPO melakukan penyelidikan dari tiga LP yang berbeda,” paparnya.

Sambung dia, tidak hanya pelaku dalam pengungkapan itu Satgas TPPO berhasil menyelamatkan 8 orang yang menjadi korban TPPO. Dimana rata – rata korban perempuan yang masih dibawah umur dan pelajar.

Ke delapan korban ini yakni S.A.S (17 tahun), G.T.A (17 tahun), S.N (18 tahun), S.P (18 tahun), A.D.V (13 tahun), A.N (18 tahun), V.B (19tahun) dan A (17 tahun).

“Jadi sasaran mereka anak dibawah umur mereka di paksa menjadi PSK dan dikerjakan di tempat pijat plus – plus,” paparnya.

Dia menjelaskan, modus operandi pertama yang dilakukan sindikat TPPO ini mengajak untuk bekerja di sebuah cafe diwilayah Bekasi dengan iming – iming mendapatkan gajih sebesar Rp. 500.000.

Alih – alih setelah terbujuk rayuan para pelaku. Korban malah dipekerjakan disebuah tempat pijat plus – plus dengan bayaran sesuai dengan yang dijanjikan. Namun, sayangnya gajih yang sudah sesuai dijanjikan itu tak kunjung diberikan selama bekerja.

Kemudian untuk modus lainya. Para pelaku menjadikan 4 korban lainya sebagai pekerja sex komersial melalui aplikasi michat dengan bayaran sebesar Rp. 250.000 sampai dengan Rp. 600.000.

“Kemudian modus lain para TSK mencari anak dibawah umur untuk dipekerjakan di Kota Batam dengan gajih Rp. 1 juta per 4 jam. Kemudian setelah mendapatkan dua korban. Korban dibawa terlebih dahulu kedalam kamar untuk diseleksi, dengan cara membuka seluruh pakaian nya sampai telanjang. Namun sebelum di berangkatkan korban ke Batam pelaku berhasil di ciduk Satgas TPPO Polres Sukabumi Kota,” paparnya.

Akibat perbuatannya para tersangka pun disangkakan pasar berlapis salahsatunya, terancam pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana penjara 16 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 120 juta rupiah sampai Rp. 600.000 juta rupiah.

“Para pelaku saat ini telah dilakukan penahanan dan proses penyelidikan lebih lanjut di Satreskrim Polres Sukabumi Kota,” pungkasnya. (Ky)