Berita Sukabumi

SE Gubernur Soal Operasi Jam Malam Sudah Keluar, Apakah di Kota Sukabumi Akan Juga Berlaku?

×

SE Gubernur Soal Operasi Jam Malam Sudah Keluar, Apakah di Kota Sukabumi Akan Juga Berlaku?

Sebarkan artikel ini
SK Gubernur

SUKABUMI – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur pembatasan aktivitas malam bagi pelajar di seluruh wilayah Jawa Barat, termasuk Kota Sukabumi. SE tersebut memuat pemberlakuan jam malam bagi siswa di tingkat sekolah dasar, menengah, serta satuan pendidikan khusus.

Dinas Pendidikan Jawa Barat melalui media sosialnya menjelaskan, penerapan jam malam bagi pelajar diberlakukan untuk membentuk generasi berkarakter Panca Waluya, yakni generasi yang Cageur, Bageur, Bener, Pinter, tur Singer.

“Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 51/PA.03/Disdik,” demikian keterangan Dinas Pendidikan Jawa Barat, Kamis (29/05/25).

Pemberlakukan ini berdasarkam Surat Edaran dengan nomor 51/ PA.03/Disdik yang dikeluarkan, pada Jum’at (23/5/2025) lalu. Melalui SE ini, Dedi Mulyadi membatasi kegiatan pelajar di luar rumah pada malam hari.

BACA JUGA: Siswi SMP di Sukabumi Jadi Korban Pelecehan, Dipaksa Minum Miras Hingga Videonya Disebar!

“Penerapan pembatasan kegiatan peserta didik di luar rumah pada malam hari yaitu mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan 04.00 WIB,” bunyi Surat Edaran tersebut.

Hanya saja, terdapat pengecualian bagi pelajar yang diperbolehkan melakukan kegiatan di luar rumah pada 21.00 WIB-04.00 WIB, yakni dengan alasan mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi. Selain itu dikecualikan pula bagi pelajar yang mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas pengetahuan persetujuan orang tua/wali.

Begitu pula dengan peserta didik yang sedang berada di luar rumah bersama orang tua/wali, kondisi keadaan darurat atau bencana, dan kondisi lainnya sepengetahuan orang tua/wali. Tidak hanya itu, para bupati maupun wali kota di wilayah Jawa Barat juga diminta serempak untuk melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penerapannya.

BACA JUGA: Siap-siap Wali Kota Sukabumi Akan Rotasi Eselon II, Perubahan 60 hingga 70 persen

Dilakukan dengan cara berkoordinasi dengan berbagai pihak seperti dinas pendidikan, kepala kantor wilayah Kementerian Agama, pihak kecamatan, kelurahan, desa serta satuan pendidikan.

Sementara itu dihubungi terpisah, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Sukabumi Roni Abdurahman mengatakan, pihaknya sudah menerima informasi tersebut, namun secara surat belum menerima dari Pemerintah Kota Sukabumi maupun dari Provinsu Jawa Barat.

“Kalau untuk informasi kami sudah terima, tapi untuk suratnya belum kami terima, kalo sudah kami terima akan segera kami kaji,” pungkasnya. (Ky/*)