Berita Utama

Sempat Ada Penolakan Apindo, Kabupaten Sukabumi Tetap Mendapatkan Kenaikan UMK 6,5%

×

Sempat Ada Penolakan Apindo, Kabupaten Sukabumi Tetap Mendapatkan Kenaikan UMK 6,5%

Sebarkan artikel ini

SUKABUMIKU.id – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, mengumumkan bahwa Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat untuk tahun 2025 akan naik sebesar 6,5 persen. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 yang diterbitkan pada 17 Desember 2024.

Meskipun kenaikan UMK ini berlaku seragam di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat, situasi berbeda terjadi di Kabupaten Sukabumi. Dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi, perwakilan pengusaha dari Apindo sempat menolak kenaikan UMK sebesar 6,5 persen.

“Usulan UMK Kabupaten Sukabumi berbeda dengan pengusulan di kabupaten/kota lain di Jawa Barat. Di daerah lain, pengusulan kenaikan UMK cenderung mulus karena ada kesepakatan antara ketiga unsur di Dewan Pengupahan. Namun, di Kabupaten Sukabumi, unsur pengusaha yang diwakili Apindo menolak kenaikan tersebut,” ujar Ketua Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP TSK SPSI) Sukabumi, Mochamad Popon, kepada wartawan.

Popon mengungkapkan, selain menolak kenaikan 6,5 persen, Apindo Kabupaten Sukabumi malah mengusulkan kenaikan upah untuk sektor padat karya yang diperkirakan lebih kecil dari upah yang berlaku saat ini. Sikap Apindo ini mendapat kecaman dari SP TSK SPSI Sukabumi, yang menilai pengusaha tidak menunjukkan sikap kooperatif dengan serikat pekerja maupun pemerintah.

Meskipun demikian, setelah melalui proses yang panjang, Pj Gubernur Jawa Barat akhirnya menetapkan UMK Kabupaten Sukabumi untuk tahun 2025 sebesar Rp3.604.482,92, yang merupakan kenaikan 6,5 persen dari UMK tahun 2024.

Popon menyebutkan, kenaikan tersebut hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun seharusnya mendapatkan upah yang lebih tinggi dari UMK.

“SP TSK SPSI Sukabumi bersyukur karena usulan kenaikan UMK sebesar 6,5 persen bisa diterima dan ditetapkan oleh Gubernur, meskipun sempat ditentang oleh Apindo,” tambahnya.

Ke depan, SP TSK SPSI Sukabumi akan mengawal pelaksanaan keputusan tersebut di setiap perusahaan yang ada di Kabupaten Sukabumi. Mereka berkomitmen untuk memastikan bahwa kenaikan upah yang baru ini benar-benar diterima oleh pekerja dan tidak ada pemotongan oleh pengusaha.

“Perusahaan yang ada di Kabupaten Sukabumi yang tergabung dalam PUK SP TSK SPSI, selama tiga tahun terakhir, telah sepakat dengan pekerja untuk menaikkan upah sebesar 3,27 persen untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun. Keputusan ini harus dipatuhi, dan kenaikan UMK 6,5 persen akan ditambahkan pada upah yang diterima pekerja mulai Januari 2024,” pungkas Popon. (Ky)