SUKABUMIKU.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sukabumi tahun 2025 pada Rabu, 8 Januari 2025. Sidang dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Perkara nomor 235/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Iyos Somantri dan Zainul, yang diwakili kuasa hukumnya, Saleh Hidayat. KPU Kabupaten Sukabumi bertindak sebagai termohon, sementara paslon nomor urut 2, Asep Japar dan Andreas, menjadi pihak terkait.
Berdasarkan rekapitulasi KPU Kabupaten Sukabumi, paslon Asep Japar-Andreas unggul dengan 564.862 suara, sedangkan Iyos Somantri-Zainul memperoleh 498.990 suara.
Dugaan Penggelembungan Suara di 469 TPS
Dalam sidang, Saleh Hidayat mengungkapkan dugaan penggelembungan suara di 469 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Menurutnya, terdapat selisih suara yang signifikan, mencapai 73.726 suara, antara perolehan suara paslon nomor urut 2 di 469 TPS tersebut dengan selisih suara akhir yang ditetapkan KPU, yaitu 65.872 suara. “Selisih akhir, hasil rekapitulasi akhir itu hanya 65 ribu. Berarti selisih yang sangat tajam terjadi di 469 TPS ini,” ujar Saleh di hadapan Majelis Hakim.
Dugaan Keterlibatan ASN Secara TSM
Selain penggelembungan suara, Saleh juga mendalilkan dugaan keterlibatan birokrasi dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Sukabumi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Dugaan ini didasarkan pada pidato Bupati Sukabumi yang dianggap mengarahkan dukungan kepada paslon nomor urut 2. “Kebetulan kami juga menyampaikan bukti berupa video yang isinya salah satunya pidato bupati selaku ketua timses sekaligus Ketua Partai Golkar, pengusung,” kata Saleh.
Bukti lain yang diajukan meliputi video pernyataan dukungan dari Kepala Desa kepada pihak terkait dan dugaan politik uang berupa pembagian sembako. “Ada 68 peristiwa yang kami dukung dengan 68 alat bukti yang menunjukkan terjadinya proses TSM untuk memperkuat dalil tersebut,” tambahnya.
Tuntutan Pemungutan Suara Ulang (PSU)
Pihak Iyos-Zainul meminta MK memerintahkan PSU di 469 TPS yang tersebar di 27 kecamatan di Kabupaten Sukabumi. Mereka juga meminta agar suara di 469 TPS tersebut dinyatakan tidak sah dan perolehan suara akhir ditetapkan berdasarkan versi mereka, yaitu 471.072 suara untuk paslon nomor urut 1 dan 461.928 suara untuk paslon nomor urut 2.
Menanggapi permohonan tersebut, Majelis Hakim meminta KPU Kabupaten Sukabumi, paslon Asep Japar-Andreas, dan Bawaslu untuk memberikan jawaban dalam sidang berikutnya. “Nanti Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu supaya merespon dalil-dalil yang disampaikan Pemohon,” kata Hakim Konstitusi Suhartoyo. (Mrf/*)