Kabupaten Sukabumi

SIM Keliling Polres Sukabumi Hadir di Bojong, Warga Bisa Perpanjang SIM A dan C Hari Ini

×

SIM Keliling Polres Sukabumi Hadir di Bojong, Warga Bisa Perpanjang SIM A dan C Hari Ini

Sebarkan artikel ini
Potret Bus SIM Keliling Polres Sukabumi. Foto: (Yosep Taryawan / sukabumiku.id )

SUKABUMI – Layanan Bus SIM Keliling Online Polres Sukabumi kembali hadir untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

Program yang diselenggarakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia ini khusus melayani perpanjangan SIM tertentu dengan sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan.

Dilansir dari akun Instagram @simkeliling_polressukabumi, pelayanan SIM Keliling pada Jumat, 22 Mei 2026, berlokasi di halaman Lapang Bojong.

Baca Juga : Resep Sayur Kacang Merah Simpel, Gurih Asam Manis dan Bikin Nagih

Pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan hanya melayani perpanjangan SIM A serta SIM C yang masih aktif atau belum melewati masa berlaku.

Masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan diwajibkan membawa fotokopi KTP atau surat keterangan pengganti e-KTP (suket) yang masih berlaku, beserta dokumen aslinya untuk proses verifikasi data.

Selain itu, perpanjangan SIM dapat dilakukan paling cepat 14 hari sebelum masa berlaku habis. Jika terdapat kebutuhan mendesak untuk memperpanjang lebih awal, pemohon dapat berkoordinasi langsung dengan petugas di lokasi pelayanan.

Baca Juga : Resep Jamu Galian Singset Tradisional, Minuman Herbal yang Hangat dan Menyegarkan

Sementara itu, bagi pemilik SIM yang telah melewati masa berlaku, proses perpanjangan tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling. Pemohon diwajibkan datang langsung ke kantor Satpas terdekat untuk membuat SIM baru dengan membawa e-KTP serta mengikuti ujian teori dan praktik.

Petugas juga mengingatkan bahwa jadwal, waktu, dan lokasi pelayanan SIM Keliling dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kondisi di lapangan. Informasi terbaru akan diumumkan kembali melalui kanal resmi.

Melalui layanan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah mengurus administrasi perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.(SE)