SUKABUMIKU.id – Pada Sabtu, 13 Desember 2024, Polres Sukabumi kembali mengadakan layanan SIM Keliling yang akan dilaksanakan di halaman Rumah Sakit DKH Cibadak.
Layanan ini bertujuan untuk mempermudah warga Sukabumi dalam mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa perlu datang ke kantor Samsat atau Satpas secara langsung.
Detail Jadwal SIM Keliling:
- Tanggal: Sabtu, 13 Desember 2024
- Lokasi: Halaman Rumah Sakit DKH Cibadak, Sukabumi
- Jam Layanan: 09.00 WIB hingga selesai
Layanan SIM Keliling ini terbuka untuk perpanjangan SIM A dan SIM C. Warga yang ingin menggunakan layanan ini diharapkan untuk membawa dokumen yang diperlukan, seperti:
- SIM yang akan diperpanjang (untuk perpanjangan)
- KTP yang masih berlaku
- Fotokopi KTP (jika diperlukan)
- Surat Keterangan Sehat (untuk perpanjangan SIM C, jika diperlukan)
- Biaya administrasi sesuai ketentuan yang berlaku
Proses Layanan SIM Keliling:
- Pendaftaran di tempat layanan SIM Keliling.
- Proses verifikasi dokumen.
- Pengambilan foto dan tanda tangan.
- Pembayaran biaya administrasi.
- Pengambilan SIM yang sudah diperpanjang.
Layanan ini memberikan kemudahan bagi warga yang tidak sempat atau kesulitan datang ke kantor Samsat atau Satpas, serta bagi mereka yang berada di sekitar Cibadak. Di samping itu, pelayanan ini juga lebih efisien dan dapat menghemat waktu Anda.
Catatan:
- Pastikan Anda datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang.
- Cek kelengkapan dokumen sebelum datang ke lokasi.
- Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM, bukan pembuatan SIM baru.
Jadi, bagi Anda yang ingin memperpanjang SIM, manfaatkan kesempatan ini di halaman Rumah Sakit DKH Cibadak pada Sabtu, 13 Desember 2024. Semoga layanan SIM Keliling ini mempermudah Anda dan meningkatkan kenyamanan berkendara di wilayah Sukabumi.(Sei)