SUKABUMIKU.id – Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Sukabumi angkat bicara menyikapi adanya ketua badan lain penerima APBD Kota Sukabumi yang maju dalam pencalonan legislatif pada pemilu serentak tahun 2024 seperti Ketua KONI Kota Sukabumi, dan Ketua PMI Kota Sukabumi.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kota Sukabumi, Yudi Pebriansyah mengatakan, sesuai surat edaran yang dikeluarkan KPU dan Bawaslu Kota Sukabumi, memang seharusnya jika ketua organisasi maupun lembaga yang dibiayai oleh APBD maupun APBN ingin maju dalam kontestasi politik, idealnya yang bersangkutan mundur dari jabatannya saat ini.
“Sesuai dengan edaran KPU dan Bawaslu Kota Sukabumi, memang idealnya agar mundur terlebih dahulu dari posisi ketua,” ujar Yudi kepada awak media, Senin (30/10).
Lanjutnya, hal tersebut tentunya beralasan. Karena, dengan posisi ketua sebuah organisasi yang dibiayai oleh APBD, jika yang bersangkutan ingin mencalonkan dalam kontestasi politik, harus mengundurkan diri dari jabatannya saat ini.
“Itu jelas sesuai dengan peraturan KPU. Serta bisa tertib dalam porses administrasi nantinya. Mengingat, nanti akan dilakukan proses pencairan dana hibah bagi organisasi yang dibiayai oleh APBD,” jelasnya.
Masih menurut Yudi, dirinya mengakui memang di Kota Sukabumi sendiri saat ini ada beberapa badan lain yang menerima kucuran APBD Kota Sukabumi untuk kegiatan yang mereka laksanakan.
“Saya juga seudah menerima tembusan dari KPU dan juga Bawaslu. Idealnya memang seperti itu, agar yang bersangkutan dapat mudur sehingga tidak terjadi konflik kepentingan kedepannya,” ucap Yudi.
Lebih rinci Yudi menjelaskan, dengan adanya pencalonan yang dilakukan oleh organ-organ yang terdapat pada sebuah badan lain yang dibiayai APBD, ditakutkan dapat menimbulkan polemik baru.
“Kita takutkan akan timbul polemik kedepannya, mengingat berdasarkan atura memang badan lain penerima APBD maupun APBN, dilarang terlibat dalam kegiatan politik,” pungkasnya. (Ky)