Kabupaten Sukabumi

Soroti Penertiban TWA yang Tidak Matang, Ketua komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi: Ini Soal Kemanusiaan.

×

Soroti Penertiban TWA yang Tidak Matang, Ketua komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi: Ini Soal Kemanusiaan.

Sebarkan artikel ini

SUKABUMIKU.id – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi Hamzah Gurnita, menyoroti penertiban Taman Wisata Alam (TWA) Sukawayana Kabupaten Sukabumi yang tidak anggap tidak matang.

Sebanyak 87 jiwa dari 29 KK yang kondisinya terbengkalai selepas tempat tinggalnya terkena penggusuran dari tim terpadu penataan kawasan cagar alam dan taman wisata alam Sukawayana Kabupaten Sukabumi.

Hamzah yang juga menyayangkan kondisi tersebut yang dianggap kurang matang dalam perencanaan. Selain itu tidak dilibatkannya anggota DPRD dalam tim terpadu menjadi pertanyaan besar, karena dalam proses penggusuran pasti menyentuh langsung nasib masyarakat.

“Kami hadir hari ini untuk meminta kejelasan terkait 29 KK yang tidak memiliki rumah atau tempat tinggal, kondisi mereka sekarang sudah digusur, rumah masyarakat sudah rata dengan tanah,” ungkapnya, Kamis (6/2/2025).

Saat ini warga terdampak tersebut, hanya tinggal di tenda pengungsian dengan kondisi seadanya. Mereka belum tahu harus pergi kemana lagi, karena sudah tidak ada tempat untuk bernaung lagi.

“Kami hadir hari ini selaku ketua Komisi II atas seizin pimpinan juga, meminta kepada kepada tim terpadu atau tim perusahaan yang akan membangun area ini untuk segera menyelesaikan hak-hak masyarakat yang menurut kami sangat perlu mendapatkan sentuhan dari pemerintah,” tegasnya.

Pada dasarnya, Hamzah tidak melarang adanya penertiban TWA, Beliau menyoroti perencanaan dalam pelaksanaannya yang harus memperhatikan nasib warga terdampak penggusuran kedepannya.

“Ini seharusnya matang, ketika mereka melaksanakan eksekusi harusnya didata dengan baik, mana sih yang tidak memiliki rumah lagi, mana yang bisa keluar begitu saja, mana yang tidak bisa, karena hanya rumah itu menjadi pangkuan rezeki mereka,” paparnya.

“Kami (DPRD) mendukung pembangunan apapun. Meskipun kami tidak dilibatkan, tapi tolong jangan abaikan hak masyarakat kami disini, Seharusnya matang dalam perhitungan sebelum eksekusi, disediakan dulu tempat relokasi, minimal ketika diberi SP1. Kalau sudah begini siapa yang akan bertanggung jawab, hak masyarakat lebih tinggi dari pada penjabat-penjabat yang lain, ini soal Kemanusiaan,” tandasnya.