JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 tidak dapat diterima.
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
“Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi Rabu 7 Oktober 2026 di Parungkuda
Permohonan diajukan Partai Ummat, Komite Independen Pemantau Pemilu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Denny Indrayana, serta sejumlah advokat lainnya. Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran yang dinilai bermasalah secara administratif.
Mereka mendalilkan tidak terdapat dokumen yang membuktikan Gibran telah menamatkan pendidikan SLTA atau sederajat. Surat keterangan penyetaraan pendidikan yang dimiliki Gibran juga dinilai tidak didukung ijazah, sertifikat, diploma, atau dokumen kelulusan yang sesuai.
Para pemohon turut berpendapat bahwa ijazah perguruan tinggi tidak secara otomatis membuktikan terpenuhinya syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat.
MK Tak Temukan Dokumen Ijazah Setara SMA
Meski permohonan akhirnya dinyatakan tidak dapat diterima, MK tetap memberikan pertimbangan terhadap pokok persoalan yang diajukan.
Hakim MK Arsul Sani menyatakan, setelah mempelajari bukti yang diajukan para pihak serta fakta persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.
“Setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat,” ujar Arsul.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kota Sukabumi Rabu 7 Oktober 2026, Cerah dengan Suhu 20–30 Derajat
Menurut pertimbangan MK, dokumen yang digunakan dalam proses pengajuan surat keterangan penyetaraan pendidikan antara lain certificate of attendance, academic record, dan explanation of grades.
Namun, dokumen tersebut dinilai tidak menunjukkan bukti kelulusan.
“Menurut Mahkamah, certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran,” kata Arsul.
Ia menambahkan, dokumen tersebut tidak menerangkan keberhasilan menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran.
Berdasarkan bukti dan fakta persidangan, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
MK Tak Bisa Batalkan atau Diskualifikasi Gibran
Meski menemukan persoalan dalam bukti dokumen pendidikan yang diajukan dalam perkara, MK tidak menjatuhkan keputusan untuk membatalkan ataupun mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.
Salah satu pertimbangannya adalah kondisi faktual bahwa Gibran sudah tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden. Ia telah dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum,” ujar Hakim MK Adies Kadir.
MK juga menilai perkara tersebut tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Keabsahan Syarat Pendidikan Jadi Ranah Lembaga Berwenang
Dalam pertimbangannya, MK juga menyebut persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden maupun calon wakil presiden merupakan kewenangan lembaga lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adies mengatakan temuan mengenai tidak ditemukannya ijazah pendidikan Gibran di luar negeri yang setara dengan SMA menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan persyaratan calon presiden dan wakil presiden.
Baca Juga: MK Nyatakan Gugatan Syarat Ijazah Gibran Tak Dapat Diterima, Ini Pertimbangannya
“Menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945,” ujarnya.
Dengan demikian, MK tidak menerima permohonan para pemohon dan tidak membatalkan status Gibran sebagai Wakil Presiden, meskipun dalam pertimbangannya Mahkamah menyatakan tidak menemukan dokumen yang meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen kelulusan pendidikan luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.

