Kesehatan

Terpapar Omicron, Berapa Lama Sembuh?

×

Terpapar Omicron, Berapa Lama Sembuh?

Sebarkan artikel ini
Omicron
Ilustrasi virus Covid-19 Jenis Omicron. Foto:Ist

SUKABUMIKU.id- Kasus Covid-19 jenis Omicron saat ini sedang melanda masyarakat Indonesia. Bahkan setiap daerah pun angka kasus covid-19 sedang meningkat. Lalu berapa lama pasien Covip -19 terpapar virus Omicron dan cirinya seperti apa.

Dilansir dari Suara.com Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan masa isolasi mandiri bagi pasien Covid-19 yang terpapar varian Omicron.

Kementerian Kesehatan sudah menetapkan masa isolasi mandiri pasien Omicron. Aturan isolasi mandiri pasien Omicron itu berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 yang dikeluarkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron pada 17 Januari 2022.

Berapa Lama Pasien Omicron Sembuh?

1. Pasien yang terkonfirmasi terpapar Covid-19 varian omicron tanpa gejala, harus melakukan isolasi minimal 10 hari. Isolasi ini dilakukan sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

2. Pasien penderita varian omicron dengan gejala harus menjalani isolasi selama 10 hari sejak muncul gejala. Jika masih mengalami gejala seperti demam dan sesak napas maka ditambah sekurang-kurangnya 3 hari.

3. Pasien Omicron, dinyatakan sembuh atau selesai isolasi jika ia sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman atau isoter. Hal ini dapat diketahui melalui pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam. Jika hasil negatif atau Ct kurang dari 35 selama dua kali berturut-turut, maka dapat dinyatakan selesai isolasi atau sembuh. Seluruh biaya untuk pemeriksaan ini dilakukan secara mandiri.

4. Sementara itu, pada kasus konfirmasi COVID-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman atau isoter namun tidak melakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu 24 jam, maka pasien harus menjalani isolasi.

Bagi pasien yang terkonfirmasi positif terpapar virus Covid-19 varian Omicron dapat melakukan isolasi masndiri di rumah. Dengan syarat klinis dan syarat rumah yang berlaku. (net)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *