Berita SukabumiBerita Utama

Terungkap! Empat Pelaku Pengeroyokan Sadis di Cikiray Sukabumi Ditangkap

×

Terungkap! Empat Pelaku Pengeroyokan Sadis di Cikiray Sukabumi Ditangkap

Sebarkan artikel ini

SUKABUMIKU.id – Kasus penganiayaan Lutfi Fauzi Hadil (37 tahun) yang jasad nya di temukan di Ruko Cikiray, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, akhirnya berhasil di ungkap oleg jajaran Polres Sukabumi Kota, pada Kamis, (08/08/24).

Dari pengungkapan itu Polisi pun berhasilmengamankan 4 terduga pelaku dengan inisial MJS alias J (30 tahun) HS alias U (33 tahun) JA alias J (30 tahun) dan ES (68 tahun).

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi mengatakan, usai dilakukan serangkaian penyeledikan, sebelum penganiayaan terjadi, korban di duga oleh para pelaku mencuri satu unit handphone pada 20 Juli 2024 lalu di depan toko asia jalan A Yani Kota Sukabumi.

“Jadi korban di duga melakukan pencurian satu unit handphon yang sedang dicharge milik saudara JA alias J pelaku dan terekam perbuatan tersebut terekam CCTV sehingga saudara JA alias J mencari keberadaan saudara korban,” ujarnya.

Kemudian pada hari Minggu (04/08/2024), korban akhirnya ditemukan oleh para tersangka di sekitar jalan A Yani Kota Sukabumi.

“Saat itu tepatnya di depan Supermall saudara LFH korban ditemukan oleh JA, sehingga dikeroyok dan dianiaya yang mana pada saat itu korban saudara LFH masih dalam keadaan sadar,” ucapnya.

“Setelah itu korban dibawa ke jalan Cikiray dan saudara MJY (30) alias J memukul ke arah wajah punggung berkali-kali serta membanting sebanyak dua kali kemudian membenturkan ke tembok,” tutur Rita.

Kemudian HS alias U (33) berperan memukul ke arah wajah sekitaran pipi sebelah kiri sebanyak tujuh kali dan menendang ke arah dada sebanyak satu kali.

Sementra JA alias J (30) berperan memukul dan menyikut dengan lutut berkali-kali ke arah wajah. Sementara ES (68) ikut menendang ke arah muka sebanyak satu kali.

Akibat perbuatannya, pelaku pun terancam 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan meninggal seseorang pidana penjara 12 tahun, pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal seseorang pidana penjara 7 tahun.

“Saat ini para pelaku dalam proses penyidikan lebih lanjut di Satreskrim Polres Sukabumi Kota,” tutupnya.

Sebelumnya, dari rekaman kamera pemantau atau Cctv sekitar lokasi kejadian yang diterima Tribunjabar.id, korban di aniaya sejak Minggu (04/08/2024) sore oleh sejumlah pemuda.

Terlihat korban berambut gondrong sudah kondisi tidak memakai baju, haya mengenakan celana jeans.

Korban mendapat penganiayaan secara sadis oleh para pelaku, terlihat salah satu pelaku memakai kemeja lengan panjang bergaris kotak-kotak menghantam punggung korban hingga kondisi terkulai lemah di lantai.

Usai terkulai lemah korban langsung dijambak rambutnya, lalu disenderkan ke tembok ruko dan langsung kepala korban dibentur-benturkan ke tembok beberapa kali hingga korban terjatuh ke lantai dan pendarahan kepala.

Tak sampai disitu, pasca korban terjatuh dibenturkan, korban langsung digusur dan dilermparkan. Setelahnya lalu korbn disenderkan di ruko lalu di tutup.

Sementara itu terlihat teman pelaku memakai switter hitam topi merah membiarkan korban disiksa oleh temannya secara membabibuta.

Terlihat juga seorang bapak-bapak memakai kaos partai bertopi hitam menendang kepala korban saat kondisi terseder.

Dari rekaman kamera pengintai terlihat pukul 18:16 WIB, korban terus daniaya dengan cara dipukul bagiab wajahnya.

Korban juga diangkat badannya lalu dihantamkan badannya ke lantai ruko berkali-kali oleh pelaku berkemeja kotak-kotak merah.

Setelah disiksa dengan tak memiliki nurani kemanusian oleh para pelaku, akhirnya korban terkulai lemas.

Korban akhirnya digusur oleh para pelaku dan disimpan di depan toko pembuatan setempel jalan Cikirai hingga meninggal dunia. (Ky)