Berita Utama

Tilang Elektronik Segera Diberlakukan di Kota Sukabumi, Ini Mekanisme dan Sanksinya!

×

Tilang Elektronik Segera Diberlakukan di Kota Sukabumi, Ini Mekanisme dan Sanksinya!

Sebarkan artikel ini
#image_title

SUKABUMIKU.id – Satlantas Polres Sukabumi Kota mulai gencar melakukan sosialisasi mekanisme tilang elektronik atau ETLE Lodaya disetiap ruas jalan Kota Sukabumi.

Kasatlantas Polres Sukabumi Kota AKP Tejo Retno mengatakan, sosialisasi itu dilakukan lantaran Polres Sukabumi Kota akan mulai memberlakukan tilang berbasis elektronik ini pada tahun 2023 mendatang.

“Sosialisi ini sudah dilakukan sejak tanggal 1 Desember dan akan berakhir tanggal 23 mendatang. Pasalnya, kita akan mulai melakukan tilang menggunakan aplikasi ini pada tahun 2023 nanti,” kata dia kepada wartawan, Selasa (06/12/22).

BACA JUGA : Satlantas Polres Sukabumi Kota Berhasil Tegur 5.760 Pelanggar

Lanjut dia untuk mekanisme nya sendiri. Petugas akan melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas dengan menggunakan aplikasi ETLE Lodaya.

Pelanggaran yang tercapture sambung dia, akan di validasi verifikasi oleh petugas yang berada pada ETLE Backoffice untuk selanjutnya dibuatkan pemberitahuan.

“Setelah dilakukan verifikasi para pelanggar akan diberikan waktu 8×24 jam untuk komfirmasi pelanggaran yang sudah dilakukan dengan menjawab email, mengunjungi website atau bisa datang langsung ke posko ETLE di Satpas Polres Sukabumi Kota,” paparnya.

Jika sudah melalukan mekanisme itu dia menjelasnkan, pelanggar akan diberikan tilang oleh petugas yang berada di posko ETLE sebagai syarat medaptakan kode briva untuk membayar kode tilang.

“Nantinya jika sudah mendapatkan kode itu para pelanggar tinggal membayar denda tilang melalui bank yang sudah bekerjasama dengan aplikasi ETLE ini,” jelasnya.

Dia menambahkan jika pelanggar tidak melakukan komfirmasi selama 8×24 jam dan tidak membayar denda tilang maka sanksi nya akan dilakukan pemblokiran STNK sementara.

Baca Juga : Warung Semi Permanen Ikut Hanyut Terbawa Longsor di Jalan Sudirman Sukabumi

“Sehingga jika para pelanggar tidak bisa melakukan administrasi dari mulai pembayaran pajak perpanjang STNK. Harus dibayar terlebih dahulu sehingga nanti kita akan buka kembali blokirnya,” imbuhnya.

Keuntungan dari sistem tilang elektronik sendiri kata dia, bisa menimalisir pungli dan mekanisme tilang akan lebih rapih karena data pelanggar langsung masuk kedalam sistem.

“Jelas ini sangat menimalisir pungli karena semua masuk kedalam sistem bahkan untuk denda pun nanti masuk langsung kedalam bank,” pungkasnya. (Ky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *