Sukabumi

11 Napi di Lapas Sukabumi Dibebaskan, Ini Alasannya!

×

11 Napi di Lapas Sukabumi Dibebaskan, Ini Alasannya!

Sebarkan artikel ini
#image_title

SUKABUMIKU.id – Lapas Kelas II B Sukabumi membebaskan 11 Warga Binaan Pemasyarakan (WBP) lantaran mereka menerima program Asimilasi di Rumah (Asrum).

Pemberian asimilasi ini, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) nomor 43 tahun 2021 Tentang Perubahan kedua atas Permenkumham nomor 32 tahun 2020 Tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

“Ya, hari ini ada sekitar 11 orang yang dibebaskan mereka mendapatkan program asimilasi di rumah,” kata Kalapas Kelas II B Sukabumi, Christo Victor Nixon Toar kepada sukabumiku.id, Selasa (06/12/22).

Baca Juga : Tilang Elektronik Segera Diberlakukan di Kota Sukabumi, Ini Mekanisme dan Sanksinya!

Adapun, dari 11 Napi yang dibebaskan ini terlibat kasus, penggelapan dalam jabatan, pencurian, Undang-undang Kesehatan, penipuan, UU ITE dan gangguan Kamtib (Keamanan dan Ketertiban).

Semua Napi yang mendapatkan Asrum ini sambung dia sudah memenuhi persyaratan. Sebelum dilaksanakan Asrum, Napi tersebut diberikan penjelasan mengenai ketentuan selama menjalani asimilasi.

“Selain itu, para Napi telah menandatangani surat pernyataan sanggup menjalani ketentuan selama menjalani asimilasi di rumah dan langsung diserahkan ke pihak Bapas untuk dilaksanakan pembimbingan dan pengawasan lebih lanjut,” jelasnya.

Christo menjelaskan, terdapat beberapa Napi yang tidak dapat menerima Asrum diantaranya, Napi yang terjerat kasus Natkoba, Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), perlindungan anak, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan Hak Asasi Manusia (HAM) berat.

“Ya, sesuai dengan Permenkumham ada beberapa kategori yang tidak bisa mendapatkan program asimilasi di rumah ini,” imbuhnya.

Disinggung soal jumlah Asrum tahun ini, Christo menerangkan, terhitung Januari hingga Desember 2022 terdapat sebanyak 179 orang. Angka ini, lebih banyak jika dibandingkan pada tahun sebelumnya yang jumlahnya hanya mencapai 166 orang.

Baca Juga : Sindikat Penyalahgunaan BBM Subsidi di Kabupaten Sukabumi Diringkus Polisi

“Selama pemberian program Asrum ini hanya ada satu Napi gagal karena melanggar ketentuan yang sudah berlaku pada 2021 lalu. Sehingga, Napi tersebut harus kembali menjalani sisa masa tahanannya. Selain itu, juga dalam kurun waktu dua tahun tidak dapat diajukan asimilasi kembali,” bebernya.

Christo berharap, warga binaan tersebut bisa menjaga diri dan bisa menjaga hubungan baik ketika sudah berada di masyarakat.

“Jika terdapat warga binaan yang tidak melanggar ketentuan hak asimilasinya bisa dilakukan pencabutan,” pungkasnya. (Ky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *