SUKABUMIKU.id – Pemerintah Kota Sukabumi melakukan audensi bersama Dewan Pengupahan Kota membahas kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) di Ruang Utama Balai Kota Sukabumi pada Kamis (23/11/23). Dalam laporannya usai audensi, Kepala Disnaker Kota Sukabumi Abdul Rachman selalu Ketua Dewan Pengupahan Kota menyebutkan kenaikan UMK tahun 2024 sebesar 3.15% dari tahun sebelumnya.
Pada tahun 2024 nanti, berdasarkan hasil penghitungan Depeko, UMK di Kota Sukabumi naik sebesar Rp. 86.624,-. Sehingga besar UMK 2024 diusulkan sebesar Rp. 2.836.398,- mengalami kenaikan dari UMK tahun sebelumnya sebesar Rp. 2.747.774.
“Penentuan UMK tahun 2024 ini didasarkan pada rapat Dewan Pengupahan Kota, para pengusaha, serikat pekerja, dan melibatkan BPS. Penghitungannya sendiri didasarkan pada beberapa indikator, seperti, angka inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan konstanta alpha,” ujar Abdul Rachman paparnya.
Baca Juga: Netralisasi Wilayah, Satpol PP Kota Sukabumi Angkut Roda PKL di Lapdek
Lanjut dia, Kota Sukabumi setelah dihitung oleh Depeko dan Badan Pusat Statistik berada pada kuadran III, artinya ada pada angka 0,1- 0.15. Berdasarkan hitungan tersebut, tambah Kepala Disnaker, muncul angka obyektif kenaikan UMK sebesar 3.15%.
“Kenaikan ini merupakan bentuk apresiasi juga kepada para pekerja yang sudah lama bekerja. Di sisi lain, akan memiliki dampak baik terhadap pertumbuhan ekonomi. Dan mudah-mudahan dengan kenaikan ini dapat mendorong peningkatan kesejahteraan pekerja karena mereka akan mendapatkan upah yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka, seperti makanan, tempat tinggal, dan pendidikan,” pungkasnya.
Sementara itu Penjabat Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji memberikan apresiasi terhadap kinerja Dewan Pengupahan Kota atas kinerjanya dalam menentukan UMK Kota Sukabumi tahun 2024.
Baca Juga: BPJPH Ajak Pelaku Usaha di Kota Sukabumi Untuk Segera Mengurus Sertifikat Halal
“Kenaikan UMK menjadi sesuatu yang sangat berharga -terutama- bagi pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Apresiasi saya sampaikan untuk Depeko karena telah mewujudkan kondusifitas dalam menentukan UMK untuk tahun 2024,” kata Kusmana Hartadji.
Kesepakatan antara pengusaha, serikat pekerja, dan Pemerintah Kota Sukabumi dalam menentukan UMK tahun 2024 sebagai rekomendasi yang akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dipandang oleh Penjabat Wali Kota Sukabumi sebagai suatu keberhasilan.
“ Alhamdulillah, untuk Kota Sukabumi, atas dukungan dari Depeko dan Dinas Tenaga Kerja besar UMK 2024 telah ditentukan. Saya berharap dengan kenaikan 3.15% akan mendukung iklim investasi di daerah. Dan, kenaikan ini mudah-mudahan dapat segera direalisasikan, kami berharap, setelah UMK tahun 2024 ini ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, segera disosialisasikan kepada masyarakat,” tutupnya. (Ky)