SUKABUMIKU.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp 5.396.761. Pj Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, mengumumkan penetapan ini di Kawasan Kebayoran, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).
Penetapan UMP 2025 ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16/2024 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
“Untuk UMP, kita mengacu kepada Permenaker yang sudah diterbitkan, Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2025 dihitung dengan menggunakan formula peraturan Menteri Ketenagakerjaan dimaksud, dengan nilai kenaikan sebesar 6,5%,” jelas Teguh.
Kenaikan UMP tahun 2025 ini mencapai 6,5% dari UMP tahun 2024 yang sebesar Rp 5.067.381. Dengan demikian, terdapat peningkatan sebesar Rp 329.380.
Teguh juga menambahkan bahwa besaran UMP yang baru ditetapkan ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
(mrf/*)