SUKABUMI – Seorang Disc Jockey (DJ) perempuan asal Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, yang memiliki nama panggung DJ Naomi, harus mengalami dua kali ketidakadilan. Usai menjadi korban pelecehan seksual saat tampil di sebuah klub malam di Dumai, Riau, ia justru mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh manajemen tempatnya bekerja.
Kejadian bermula pada Senin (14/10/2025) dini hari, sekitar pukul 02.30 WIB. DJ Naomi atau SN yang berpentas dengan nama panggung Naomi itu sedang tampil ketika seorang tamu naik ke panggung dan berusaha memegang area sensitif tubuhnya.
“Ada tamu yang naik dan berusaha memegang area sensitif saya (payudara). Saya menghindar, di situ ada security juga tapi enggak sigap untuk mengamankan tamu tersebut,” ujar SN kepada media, Senin (17/11/2025).
Baca Juga: Siapkan 1.000 Lowongan Kerja, Disnaker Kota Sukabumi Gelar Career Day Akhir November
Korban yang telah berkarier selama 10 tahun ini menyatakan, ia refleks menurunkan volume musik selama sekitar 33 detik untuk meminta tamu tersebut turun dari panggung.
Namun, di sore harinya, ia justru dipanggil manajemen dan dipecat dengan alasan tindakannya menurunkan volume dinilai dapat merusak alat dan dianggap tidak ber-attitude.
“Itu kan kejadiannya dini hari sekitar jam 2.30. Sorenya saya dipanggil ke kantor, langsung saya dipecat. Alasan dari owner katanya saya nurunin volume musik bisa bikin alat rusak dan saya dianggap tidak ber-attitude,” ungkapnya.
Baca Juga: BMKG Imbau Waspada Gelombang Tinggi dan Potensi Banjir Rob di Sejumlah Wilayah
Padahal, menurut SN, seharusnya ada proses surat peringatan (SP) mulai dari SP1 hingga SP3 jika memang ada pelanggaran, bukan pemecatan langsung.
Akibat pemecatan sepihak ini, SN hanya menerima gaji untuk 6 hari kerja, padahal kontraknya berlaku hingga Februari 2026.
Rekaman CCTV kejadian pelecehan tersebut kini viral di platform TikTok dan telah ditonton lebih dari 8 juta kali.
Baca Juga: Kecanduan Judi Online Semakin Marak, Ini Penjelasan dan Solusinya dari Psikiater
SN telah melaporkan kasus ini ke Komnas Perempuan dan berencana melaporkannya secara resmi ke Polres Sukabumi Kota. Ia berharap bisa mendapatkan keadilan dan hak-haknya yang telah diabaikan oleh mantan tempat kerjanya.

