SUKABUMIKU.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi akan melakukan tindakan bagi para pengusaha di Kota Sukabumi yang masih bandel dan belum taat dalam membayar pajak, Rabu (14/02/23).
Langkah tersebut dilakukan usai Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi, melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS), terkait penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi di Ruang Pertemuan Kejari Kota Sukabumi.
Kegiatan tersebut merupakan salah satu bentuk pendampingan bantuan hukum dan tindakan hukum lainnya. Termasuk adanya Surat Kuasa Khusus (SKK) terkait, dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca Juga: Muscab BPC Hipmi Kabupaten Sukabumi, Faisal Malik Terpilih Ketua Periode 2023-2026
“Jadi, kerjasama yang dilakukan ini untuk memberikan bantuan hukum dalam meningkatkan PAD dari sektor pajaknya,” Kata Kepala Kejari Kota Sukabumi Setiyowati kepada wartawan.
Sehingga nantinya, jika ditemukan ada wajib pajak ataupun pelaku usaha yang tidak membayar pajaknya, akan diberikan pemahaman. Misalkan, dengan cara mediasi.
“Tapi, kalau masih ada yang membangkang setelah dilakukan pemanggilan sampai ketigakalinya, baru akan diberikan sanksi pidana,”katanya.
Baca Juga: Laka Lantas di Jembatan Pamuruyan Sukabumi, Biker Sundawenang Meninggal Dunia
Makanya, lanjut Setiyowati, adanya SKK tersebut, pihak BPKPD memberikan kuasa kepada jaksa pengacara negara.
“Jadi, nanti kita akan panggil pihak – pihak terkait disini yang dianggap belum atau tidak mau membayar pajaknya,”akunya.
Namun saat ini, pihaknya masih menunggu data wajib pajak yang akan diserahkan oleh pihak BPKPD.
“Makanya dasar dari PKS ini dari data yang akan diserahkan ke kami oleh pihak BPKPD,” pungkasnya. (Ky)