Ekonomi

Zulhas Bantah Beras Premium Kena PPN 12 Persen

×

Zulhas Bantah Beras Premium Kena PPN 12 Persen

Sebarkan artikel ini

SUKABUMIKU.id – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, membantah keras kabar yang menyebutkan beras premium akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. “Enggak ada (beras premium dipungut PPN 12 persen di 2025),” bantah Zulhas, sapaan akrabnya, dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Pangan, Rabu (18/12).

Klarifikasi ini muncul menyusul pengumuman sebelumnya yang memasukkan beras premium ke dalam daftar barang mewah yang akan dikenakan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025. Daftar tersebut diumumkan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan sejumlah pejabat Kabinet lainnya.

Zulhas menegaskan, “Beras khusus maksudnya, beras khusus (yang dipungut PPN 12 persen). Jadi, (beras) premium, medium, enggak. Gak ada (dipungut PPN) 12 persen.” Ia menekankan bahwa bahan pangan, termasuk beras, tidak akan terdampak kenaikan pajak.

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan delapan barang dan jasa mewah yang sebelumnya tidak dipungut pajak, akan dikenakan PPN 12 persen. Kebijakan ini sejalan dengan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen, yang disebut pemerintah sebagai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Delapan barang dan jasa mewah yang sebelumnya diumumkan akan dikenakan PPN 12 persen adalah:

1. Beras premium

2. Buah-buahan premium

3. Daging premium (wagyu, daging kobe)

4. Ikan mahal (salmon premium, tuna premium)

5. Udang dan crustacea premium (king crab)

6. Jasa pendidikan premium

7. Jasa pelayanan kesehatan medis premium

8. Listrik pelanggan rumah tangga 3500-6600 VA

Pernyataan Zulhas ini menimbulkan kebingungan di masyarakat, mengingat adanya perbedaan informasi antara Kemenko Pangan dan pengumuman resmi pemerintah sebelumnya. Publik menunggu klarifikasi lebih lanjut dan kepastian mengenai barang dan jasa apa saja yang akan dikenakan PPN 12 persen mulai tahun depan.

(mrf/*)