Ekonomi

Harga Emas Antam Turun Rp17.000 per Gram, Ini Rincian Terbaru dan Ketentuan Pajaknya

×

Harga Emas Antam Turun Rp17.000 per Gram, Ini Rincian Terbaru dan Ketentuan Pajaknya

Sebarkan artikel ini
Harga Emas Antam Turun Rp17.000 per Gram, Ini Rincian Terbaru dan Ketentuan Pajaknya
Harga Emas Antam Turun Rp17.000 per Gram, Ini Rincian Terbaru dan Ketentuan Pajaknya. Foto : Sei / FB

SUKABUMI – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penurunan. Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, Jumat (27/6/2025), harga emas turun sebesar Rp17.000 per gram, dari sebelumnya Rp1.924.000 menjadi Rp1.907.000 per gram.

Tak hanya harga jual, harga buyback atau harga jual kembali emas batangan juga ikut terkoreksi. Harga buyback tercatat turun ke angka Rp1.751.000 per gram.

Transaksi jual emas dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.

Baca Juga : Benarkah Dilarang Menikah di Bulan Muharram Ini Penjelasan Ulama

Bagi penjualan kembali emas batangan dengan nilai lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besarannya adalah 1,5 persen untuk penjual yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. PPh ini langsung dipotong dari total nilai buyback oleh pihak Antam.

Berikut adalah daftar harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan per Jumat (27/6):

  • 0,5 gram: Rp1.003.500
  • 1 gram: Rp1.907.000
  • 2 gram: Rp3.754.000
  • 3 gram: Rp5.606.000
  • 5 gram: Rp9.310.000
  • 10 gram: Rp18.565.000
  • 25 gram: Rp46.287.000
  • 50 gram: Rp92.495.000
  • 100 gram: Rp184.912.000
  • 250 gram: Rp462.015.000
  • 500 gram: Rp923.820.000
  • 1.000 gram: Rp1.847.600.000

Sementara itu, untuk pembelian emas batangan juga dikenai potongan pajak sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017. PPh 22 dikenakan sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap pembelian akan disertai dengan bukti potong sebagai tanda pemotongan PPh 22.

Dengan fluktuasi harga yang terjadi, investor disarankan untuk terus memantau perkembangan harga emas dan memahami aspek pajak agar investasi tetap menguntungkan dan sesuai regulasi.(Sei)