Berita Utama

33 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan Satlantas Polres Sukabumi Kota

×

33 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan Satlantas Polres Sukabumi Kota

Sebarkan artikel ini

SUKABUMIKU.id – Jajaran Satlantas Polres Sukabumi kembali melakukan kegiatan penindakan pelanggaran lalulintas khusus Knalpot yang tidak sesuai spesifikasi tekhnis dan Tilang berbasis E-TLE di Wilayah Hukum Polres Sukabumi kota.

Kegiatan yang dilakukan pada Sabtu (03/02) sekitar pukul 20.00 WIB ini dilaksanakan di 12 titik ruas jalan yang berada di Kota Sukabumi.

Dalam kegiatan itu, melakukan penindakan secara langsung ditempat kepada para pelanggar yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.

“Mengamankan kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi tekhnis dan Menyita knalpot sebagai BB,” kata Kanit Kamsel Satlantas Polres Sukabumi Kota, Ipda Jajat Munajat kepada wartawan, Minggu (04/02/24).

Dalam kegiatan itu sambung dia, ada sekitar 33 kendaraan roda dua maupun empat yang menggunakan knalpot grong diamankan polisi.

“Melalui kegiatan dimaksud diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas dalam mewujudkan Kota Sukabumi Zero Knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Sebagai Upaya Kepolisian Memberikan pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat guna Terciptanya KAMSELTIBCAR Lantas di Wilkum Polres Sukabumi Kota,” pungkasnya (ky)