Berita Sukabumi

344 Narapidana di Lapas Kelas II B Sukabumi Dapat Remisi Idul Fitri 1444 H

×

344 Narapidana di Lapas Kelas II B Sukabumi Dapat Remisi Idul Fitri 1444 H

Sebarkan artikel ini
REMISI : Kalapas Sukabumi bersama Wali Kota Sukabumi saat memberikan remisi kepada WBP di Lapas Sukabumi. Foto/Istimewa

SUKABUMIKU.id – Sebanyak 344 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II B Sukabumi mendapatkan remisi Idul Fitri 1444 H. Sabtu (22/04/23).

Pemberian remisi tersebut diberikan langsung oleh Kalapas Kelas II B Sukabumi Christo Toar dan disaksikan oleh Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi usai menggelar shallat Idul Fitri di Lapang Serbaguna Lapas Sukabumi.

“Penyerahan remisi ini merupakan wujud penghargaan dan apresiasi bagi warga binaan yang telah berkelakuan baik dalam menjalani pidana,” kata Kalapas Kelas II B Sukabumi Christo Toar kepada wartawan.

Dari total WBP yang mendapatkan remisi Idul Fitri tahun ini, untuk remisi 15 Hari sebanyak 119 Orang, 1 Bulan sebanyak 203 Orang, 1 Bulan 15 Hari sebanyak 21 Orang, dan 2 Bulan sebanyak 1 Orang.

Senada dengan pernyataan Kepala Lapas Sukabumi, Walikota Sukabumi juga menyampaikan harapannya dengan remisi ini dapat memotivasi warga binaan Lapas Sukabumi untuk terus melakukan perubahan.

” Tentunya mudah-mudahan dengan adanya remisi ini semakin memotivasi warga binaan yang lain untuk terus melakukan perubahan, sehingga masa pembinaan di Lapas berjalan dengan Baik,” ucap Achmad Fahmi. (Ky)