Kota Sukabumi

DPRD Kota Sukabumi Sahkan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Wali Kota Terpilih Diumumkan

×

DPRD Kota Sukabumi Sahkan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Wali Kota Terpilih Diumumkan

Sebarkan artikel ini

SUKABUMIKU.id – DPRD Kota Sukabumi resmi mengesahkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna yang digelar di Aula Paripurna DPRD Kota Sukabumi, Kamis (9/1/2025). Rapat dihadiri oleh Penjabat (Pj.) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, beserta unsur Forkopimda, Pj. Sekda Kota Sukabumi Mohamad Hasan Asari, kepala perangkat daerah, dan tokoh masyarakat.

Dalam rapat tersebut, Pj. Wali Kota Sukabumi menyampaikan pendapat akhir mengenai perubahan Perda, menekankan pentingnya penyesuaian regulasi untuk memperkuat desentralisasi fiskal dan meningkatkan efisiensi pelayanan publik.

“Transformasi ini diharapkan dapat membuat hubungan keuangan antara pusat dan daerah menjadi lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan,” jelas Kusmana.

Perubahan Perda meliputi penyesuaian pasal-pasal utama, seperti Pasal 10 dan Pasal 19, serta reposisi dan penambahan objek retribusi baru pada lampiran. Langkah ini merupakan komitmen pemerintah daerah dalam menindaklanjuti hasil evaluasi Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri sesuai batas waktu yang ditentukan.

Rapat Paripurna ditutup dengan apresiasi kepada DPRD Kota Sukabumi, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah, atas kerja sama yang baik dalam pembahasan perubahan Perda. Kusmana berharap regulasi yang baru disahkan ini dapat mewujudkan pemerataan kesejahteraan masyarakat Sukabumi.

“Dengan semangat yang sama, kita akan terus berupaya mengalokasikan sumber daya nasional secara efisien dan efektif untuk Sukabumi yang lebih baik,” pungkas Kusmana.

Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih

Dalam kesempatan yang sama, Pimpinan DPRD Kota Sukabumi juga mengumumkan penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih. Kusmana Hartadji menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah mendukung pelaksanaan Pilkada Kota Sukabumi 2024.

“Pilkada Kota Sukabumi tahun 2024 merupakan wujud nyata pelaksanaan kedaulatan rakyat. Pilkada ini telah berjalan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” ungkapnya.

KPU Kota Sukabumi telah menetapkan H. Ayep Zaki dan Bobby Maulana sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih berdasarkan Keputusan Nomor 36 Tahun 2025. Pilkada yang digelar pada 27 November 2024 tersebut diikuti oleh tiga pasangan calon, yaitu H. Achmad Fahmi dan H. Dida Sembada, H. Ayep Zaki dan Bobby Maulana, serta H. Mohamad Muraz dan H. Andri Setiawan Hamami.

Pasangan H. Ayep Zaki dan Bobby Maulana, dengan nomor urut 2, berhasil memenangkan Pilkada dengan perolehan 78.257 suara (44,90%). Total suara sah mencapai 174.302, dengan tingkat partisipasi masyarakat sebesar 70,05%.