SUKABUMIKU.id – Bagi warga Kecamatan Cidahu, Sukabumi, dan sekitarnya yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), kini tidak perlu lagi pergi jauh ke Kantor Samsat di Cibadak. Polres Sukabumi menghadirkan layanan SIM Keliling Online yang akan berlokasi di Pos Lantas Cidahu/Yomart Graha Setiabudi pada:
Hari/Tanggal: Kamis, 27 Februari 2025
Lokasi: Pos Lantas Cidahu/Yomart Graha Setiabudi
Jenis Layanan: Perpanjangan SIM A dan SIM C seluruh Indonesia
Syarat Perpanjangan SIM
Membawa fotokopi KTP/Suket (Surat Keterangan pengganti e-KTP) yang masih berlaku
Membawa SIM lama yang masa berlakunya belum habis
Ketentuan Penting
Perpanjangan SIM dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis
Jika membutuhkan perpanjangan lebih awal karena kepentingan tertentu, pemohon dapat berkoordinasi langsung dengan petugas di lokasi
SIM yang sudah kedaluwarsa tidak bisa diperpanjang melalui layanan SIM Keliling. Pemohon harus datang ke Kantor Satpas terdekat untuk membuat SIM baru dengan mengikuti Ujian Teori dan Ujian Praktik
Informasi Tambahan
Layanan tidak melayani pembuatan SIM baru, hanya perpanjangan SIM A dan SIM C
Jika ada perubahan jadwal atau lokasi, informasi lebih lanjut akan diberikan oleh petugas
Jangan lewatkan kesempatan ini! Manfaatkan layanan SIM Keliling Online untuk mempermudah pengurusan SIM Anda. Siapkan dokumen yang diperlukan dan datang tepat waktu.(Sei)