SUKABUMI – Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, menggelar kegiatan Reses Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024–2025 di Kampung Sudajayahilir RT 02 RW 04, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, pada Senin (2/6/2025). Dalam kegiatan tersebut, Wawan menyampaikan bahwa banyak aspirasi masyarakat yang disampaikan secara langsung dan akan menjadi perhatian serius DPRD.
“Setiap kali reses, pasti banyak aspirasi yang disampaikan masyarakat. Saya tekankan kepada seluruh anggota dewan agar tidak berkecil hati atau putus asa dalam menyerap dan menindaklanjuti aspirasi ini,” ujar Wawan, usai menggelar reses pada Senin (02/06/25).
Beberapa aspirasi yang disampaikan warga dalam reses kali ini antara lain pembangunan sarana dan prasarana tempat ibadah. Salah satunya adalah Masjid Al-Istiqomah yang berada di wilayah tersebut. Wawan menegaskan bahwa pihaknya akan berupaya membantu, baik secara pribadi maupun melalui pengajuan dalam anggaran perubahan.
Baca Juga : Gundar Kulyobi Gelar Reses di Sukabumi, Bahas Program Hewan Kurban hingga Infrastruktur
Selain itu, Wawan juga menyatakan telah berdiskusi dengan para ketua RW untuk memprioritaskan program-program pembangunan yang diusulkan masyarakat di tingkat RW.
Dalam kesempatan yang sama, Wawan juga menanggapi aspirasi warga terkait program wakaf yang tengah digagas oleh Pemerintah Daerah. Menurutnya, persoalan pengelolaan wakaf bukan hanya terjadi di Kota Sukabumi, tetapi juga di berbagai daerah lainnya.
“Saya sudah beberapa kali menyampaikan hal ini kepada MUI dan Kemenag, dan mereka menyambut baik. Rencananya akan ada pertemuan lanjutan untuk membahas pengelolaan wakaf yang tidak hanya dilakukan oleh FKDB, tetapi bisa juga langsung melalui Badan Wakaf Indonesia (BWI),” jelasnya.
Baca Juga : Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Tekankan Pentingnya Implementasi Nilai Pancasila Dalam Kehidupan Berbangsa
Wawan mengungkapkan bahwa Wali Kota Sukabumi juga menghadapi tantangan karena adanya protes dari kalangan akademisi dan pengamat mengenai sistem pengelolaan wakaf. Oleh karena itu, DPRD mendorong agar Memorandum of Understanding (MoU) terkait pengelolaan wakaf ke depan bisa diubah.
“Yang kami soroti bukan pada wakafnya, tetapi pada sistem pengelolaannya. Untuk nadzir (pengelola wakaf), ke depan sebaiknya tidak hanya oleh FKDB, melainkan bisa oleh BWI langsung. Namun ini masih dalam proses pembahasan karena belum semua pihak sepakat,” pungkasnya. (Ky)