Berita Sukabumi

Seluruh Dapur Program Makan Bergizi Gratis di Sukabumi Belum Kantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

×

Seluruh Dapur Program Makan Bergizi Gratis di Sukabumi Belum Kantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

Sebarkan artikel ini

SUKABUMI – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digulirkan pemerintah pusat kembali menjadi perhatian publik. Sorotan kali ini tertuju pada aspek higienitas dan kelayakan dapur penyedia makanan di bawah Satuan Pelaksana Program Pemerintah Gizi (SPPG).

Hingga awal Oktober 2025, seluruh dapur SPPG di Kabupaten Sukabumi belum satu pun yang memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) — dokumen wajib yang menandakan dapur telah memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi, Agus Sanusi, melalui Kabid Pengawasan Perbekalan Kesehatan dan Makanan Minuman (PPMM), dr. Hj. Solitaire Ram Mozes, membenarkan bahwa proses penerbitan SLHS masih berlangsung dan memerlukan tahapan ketat.

“Berdasarkan hasil rapat koordinasi di Pendopo, total dapur SPPG yang sudah beroperasi mencapai 191 unit, sementara 8 dapur lagi akan segera launching. Dari total kuota 289 dapur MBG di Kabupaten Sukabumi, belum ada yang memiliki SLHS. Semuanya masih dalam proses,” ujar dr. Solitaire, Senin (06/10/25).

Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) adalah dokumen resmi dari instansi kesehatan daerah yang menandakan suatu tempat pengolahan makanan telah memenuhi standar sanitasi dan keamanan pangan sesuai pedoman Kementerian Kesehatan RI.

Untuk mendapatkan SLHS, setiap dapur MBG diwajibkan memenuhi lima komponen utama, yaitu Surat keterangan SPPG, Layout atau denah dapur, Hasil uji laboratorium, Inspeksi kesehatan lingkungan, dan Sertifikat Penjamah Keamanan Pangan (PKP).

“Kelima komponen ini wajib dipenuhi. Tanpa salah satu dari dokumen tersebut, SLHS tidak bisa diterbitkan karena semuanya berkaitan dengan kelayakan pangan,” tegasnya.

Selain dapur, para penjamah makanan—yakni pihak yang terlibat langsung dalam pengolahan dan distribusi makanan MBG—juga diwajibkan memiliki Sertifikat PKP.

“Peserta mengikuti ujian lewat gawai masing-masing, dan nilai minimal kelulusan adalah 70 poin. Jika lulus, sertifikat PKP diterbitkan secara digital,” jelas Solitaire.

Meski seluruh dapur MBG belum memiliki SLHS, Dinas Kesehatan memastikan tidak ada penghentian operasional secara tiba-tiba.

“Kami menghargai dapur-dapur yang masih berproses. Tidak serta-merta diberhentikan selama ada komitmen untuk memenuhi tahapan dan perbaikan,” ujarnya.

Namun, Solitaire menegaskan bahwa pengawasan tidak berhenti setelah SLHS terbit. Setiap enam bulan sekali, Dinas Kesehatan akan melakukan pemantauan, uji laboratorium ulang, dan inspeksi lapangan untuk memastikan mutu makanan tetap aman.

“SLHS berlaku enam bulan dan wajib diperbarui. Kami melakukan evaluasi rutin agar kualitas pangan anak-anak penerima manfaat MBG benar-benar terjamin,” tambahnya. (Ky)