JAKARTA – Beredarnya video gelondongan kayu yang hanyut terbawa banjir besar di sejumlah wilayah Sumatera memicu kecurigaan kuat akan maraknya praktik penebangan liar (illegal logging) di daerah hulu. Menanggapi hal ini, Kementerian Kehutanan mengungkapkan bahwa kejahatan kehutanan saat ini telah berkembang dengan modus yang semakin canggih, salah satunya melalui penyalahgunaan dokumen Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) untuk ‘mencuci’ kayu ilegal agar tampak legal.
Dilansir dari Detik, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut), Dwi Januanto Nugroho, menjelaskan bahwa kegiatan illegal logging tidak lagi berlangsung secara sederhana.
“Kejahatan kehutanan tidak lagi bekerja secara sederhana. Kayu dari kawasan hutan bisa diseret masuk ke skema legal dengan memanfaatkan dokumen PHAT yang dipalsukan, digandakan, atau dipinjam namanya,” ujarnya.
Baca Juga: Polresta Bandung Usut Dalang Penebangan Liar 150 Hektar Kebun Teh di Pangalengan
Ia menambahkan bahwa penegakan hukum kini tidak hanya fokus pada tindakan penebangan di lapangan, tetapi juga menelusuri dokumen, alur barang, dan alur dana di baliknya. Metode ‘Penegakan Multidoors’ dengan jerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) akan diterapkan untuk menjerat para pemilik manfaat utama di balik jaringan ini.
Merespons temuan modus ini, Kementerian Kehutanan telah menetapkan moratorium sementara layanan tata usaha kayu tumbuh alami di Areal Penggunaan Lain (APL) untuk PHAT dalam sistem SIPuHH. Kebijakan ini disertai dengan evaluasi menyeluruh dan pengawasan ketat terhadap seluruh pemanfaatan kayu di areal PHAT.
Berdasarkan hasil intelijen dan operasi, Ditjen Gakkumhut mengidentifikasi beberapa pola umum pencucian kayu ilegal, antara lain pemalsuan dokumen lahan, penitipan kayu dari kawasan hutan ke areal PHAT dengan dibuatkan laporan fiktif, hingga penggunaan nama PHAT milik masyarakat sebagai ‘nama pinjam’ oleh pemodal besar untuk melegalkan penebangan skala luas.
Baca Juga: Wali Kota Sukabumi Janjikan Komitmen Penuh untuk Buka Lapangan Kerja bagi Atlet Berprestasi
Sepanjang 2025, sejumlah kasus dengan modus serupa telah ditangani di berbagai wilayah Sumatera. Di Solok, Sumatera Barat (Agustus 2025), petugas menyita 152 batang kayu serta alat berat yang digunakan untuk menebang di kawasan hutan menggunakan dokumen PHAT. Di Sipirok, Tapanuli Selatan (Oktober 2025), diamankan 4 truk bermuatan kayu bulat dengan dokumen dari PHAT yang statusnya sudah dibekukan.
Menyikapi tafsir publik yang menghubungkan kayu terbawa banjir dengan illegal logging, Kemenhut menyebutkan bahwa sumber kayu tersebut bisa sangat beragam, mulai dari pohon tumbang alami, material sungai, area tebang legal, hingga hasil aktivitas ilegal termasuk penyalahgunaan PHAT. Fokus utama Ditjen Gakkumhut adalah menelusuri setiap indikasi pelanggaran secara profesional dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.

