Sukabumi

Hiswana Migas Sukabumi Dukung Pengawasan SPBU, Tegaskan Komitmen Takaran BBM yang Jujur

×

Hiswana Migas Sukabumi Dukung Pengawasan SPBU, Tegaskan Komitmen Takaran BBM yang Jujur

Sebarkan artikel ini

SUKABUMI – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Hiswana Migas Sukabumi menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pengawasan rutin pompa ukur Bahan Bakar Minyak (BBM) di seluruh SPBU yang dilakukan oleh instansi terkait. Pengawasan ini dinilai krusial untuk menjaga akurasi takaran, melindungi konsumen, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap layanan SPBU.

Ketua DPC Hiswana Migas Sukabumi, H. Eten Rustandi, menegaskan bahwa kegiatan pengawasan bukanlah upaya mencari kesalahan, melainkan bentuk pembinaan agar seluruh pengusaha SPBU konsisten menerapkan standar kejujuran dalam pelayanan.

“Kami dari Hiswana Migas Sukabumi mendukung penuh pengawasan rutin pompa ukur BBM. Ini penting untuk memastikan hak konsumen terpenuhi dan kepercayaan masyarakat terhadap SPBU tetap terjaga,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa seluruh SPBU yang tergabung dalam Hiswana Migas wajib mematuhi ketentuan tera dan standar operasional yang telah ditetapkan pemerintah. Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi merupakan fondasi utama dalam menciptakan distribusi BBM yang tertib dan berkeadilan.

“Pengawasan ini justru menjadi penguat komitmen kejujuran para pelaku usaha, bukan untuk menjatuhkan. Kami ingin pelayanan SPBU berjalan profesional dan transparan,” tambahnya.

H. Eten juga menegaskan kesiapan Hiswana Migas Sukabumi untuk terus bersinergi dengan Pertamina, UPT Metrologi Legal, serta aparat penegak hukum guna memastikan distribusi BBM di wilayah Sukabumi berjalan sesuai aturan.

Sebelumnya, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) Kota Sukabumi melalui UPT Metrologi Legal terus mengintensifkan pengawasan pompa ukur BBM di seluruh SPBU yang beroperasi di wilayah Kota Sukabumi.

Salah satu pengawasan dilakukan di SPBU 34-43121 Jalan Lingkar Selatan, Kota Sukabumi. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kepastian takaran kepada masyarakat, khususnya para pengendara kendaraan bermotor.

Kepala UPT Metrologi Legal Diskumindag Kota Sukabumi, Tedy, menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan secara rutin dan berkesinambungan. Setiap SPBU minimal diawasi dua kali dalam setahun, baik saat tera ulang maupun pasca tera.

“Pengujian meliputi pemeriksaan alat ukur, termasuk nozzle pompa BBM, dengan metode pengujian teknis yang telah terkalibrasi,” jelasnya.

Pengawasan dilakukan secara mobile ke seluruh SPBU di Kota Sukabumi yang berjumlah sekitar sembilan SPBU komersial. Selain itu, petugas juga melakukan pemasangan segel pada titik-titik yang dinilai rawan kecurangan.

UPT Metrologi Legal turut mengawasi setiap perbaikan dispenser BBM di SPBU, mengingat pelepasan segel hanya dapat dilakukan oleh petugas berwenang. Jika ditemukan segel yang rusak tanpa izin, hal tersebut masuk kategori pelanggaran hukum.

“Pengawasan ini kami lakukan sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal,” tegas Tedy.

Dari hasil pemantauan sementara, takaran BBM di SPBU Kota Sukabumi masih dalam batas aman dan sesuai ketentuan. Toleransi yang diperbolehkan adalah minus atau plus 100 mililiter per 20 liter.

Selain pengawasan rutin, Diskumindag juga membuka layanan pengaduan masyarakat. Apabila terdapat laporan, pengawasan akan dilakukan bersama unsur terkait, termasuk Aparat Penegak Hukum dan Hiswana Migas.