Berita Utama

Astagfirullah! Pimpinan Ponpes di Cicantayan Sukabumi Diduga Lakukan Pelecehan Seksual ke Santriwati

×

Astagfirullah! Pimpinan Ponpes di Cicantayan Sukabumi Diduga Lakukan Pelecehan Seksual ke Santriwati

Sebarkan artikel ini
Advokat dari LBH Pro Umat, Rangga Suria Danuningrat.
Advokat dari LBH Pro Umat, Rangga Suria Danuningrat.

SUKABUMI – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi mencuat. Pendamping hukum dari LBH Pro Ummat menyebut sementara ini terdapat enam korban perempuan yang berhasil teridentifikasi, dua di antaranya telah melapor dengan pendampingan orang tua.

Kuasa hukum orang tua korban, Rangga Suria Danuningrat, mengatakan pihaknya memperoleh informasi dari keluarga korban sekitar dua hari sebelum pendampingan dilakukan.

“Kami menerima informasi dari keluarga korban dari lingkungan pesantren di wilayah Cicantayan sekitar dua hari lalu,” ujarnya saat ditemui di Sukabumi, Rabu (25/2/2026).

Baca Juga: Modus Tiket dan Visa Editan, 14 Jemaah Ditipu Travel Umroh di Bojonggenteng Sukabumi

Menurut Rangga, para korban rata-rata masih berusia belasan tahun ketika dugaan pelecehan terjadi. Ia menyebut usia korban berkisar 14 hingga 15 tahun saat peristiwa berlangsung, dan sebagian kini telah menginjak usia 18 tahun.

“Peristiwa itu diduga terjadi sejak 2021. Sekarang bahkan ada korban yang sudah berusia 18 tahun,” katanya.

Ia mengungkapkan, kasus tersebut sejatinya telah terendus sejak 2023. Namun, proses pengungkapan kala itu tersendat lantaran adanya intimidasi dan tekanan verbal terhadap korban maupun keluarga.

“Sebenarnya tahun 2023 sudah diketahui, hanya terkendala intimidasi dan ancaman secara verbal. Ada kekhawatiran ini dianggap aib dan mencoreng nama pesantren,” ucap Rangga.

Terkait modus, Rangga menjelaskan terduga pelaku menggunakan berbagai cara untuk mendekati korban. Modus tersebut antara lain bujuk rayu, dalih pengobatan, hingga iming-iming ijazah agar memperoleh ilmu.

Baca Juga: Dijerat UU Perlindungan Anak, Ibu Tiri Nizam Terancam Hukuman Berat

“Awalnya bujuk rayu, ada juga yang memakai alasan pengobatan, bahkan dikaitkan dengan ijazah dan janji mendapatkan ilmu,” tuturnya.

Perbuatan yang diduga dilakukan terlapor tidak sampai pada hubungan badan, namun mencakup tindakan tidak senonoh. Rangga menyebut bentuk perbuatan tersebut berupa sentuhan yang melanggar kesusilaan.

“Tidak sampai berhubungan badan, tetapi ada tindakan yang tidak pantas,” katanya. Dugaan peristiwa disebut terjadi di lingkungan pesantren dan sebagian terjadi di sebuah hotel.

Rangga menyebut terduga pelaku merupakan satu orang pimpinan pondok pesantren yang dikenal sebagai dai. Para korban diketahui merupakan santri kalong atau santri yang datang mengaji tanpa menetap, dan sebagian besar tinggal di wilayah sekitar Cicantayan.

Baca Juga: Kasus Kematian Nizam di Sukabumi, Polisi Sebut Penganiayaan Terjadi Sejak 2023

Dampak psikologis terhadap korban dinilai cukup berat. “Trauma mereka besar, sampai ada yang terus menangis. Bahkan ada yang sempat berhenti sekolah karena tekanan mental setelah kejadian,” ujar Rangga. Ia juga menambahkan terdapat satu korban yang diduga mengalami pelecehan berulang dari 2021 hingga 2025.

Untuk langkah hukum, pihak pendamping mendorong korban membuat laporan resmi ke kepolisian sesuai wilayah hukum. Rangga menjelaskan korban sempat berkonsultasi ke Polres Sukabumi Kota, namun diarahkan untuk melapor ke Polres Sukabumi karena yurisdiksi lokasi kejadian berada di wilayah Pelabuhanratu.

Selain menempuh jalur hukum, pendamping korban juga berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk memastikan pendampingan lanjutan, termasuk dukungan psikologis bagi para korban di wilayah Sukabumi utara.