Opini

Ramadhan dan Kesadaran Hukum: Antara Disiplin Ibadah dan Realitas Sosial

×

Ramadhan dan Kesadaran Hukum: Antara Disiplin Ibadah dan Realitas Sosial

Sebarkan artikel ini

Oleh: Dr. Padlilah, S.H., M.H.
Advokat dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Nusa Putra

Setiap bulan Ramadhan, umat Muslim menunjukkan tingkat kedisiplinan yang luar biasa dalam menjalankan ibadah puasa. Menahan lapar, haus, dan berbagai dorongan diri dilakukan dengan penuh kesadaran, bahkan tanpa pengawasan langsung.

Tidak ada aparat yang berjaga, tidak ada sanksi duniawi yang mengancam secara nyata. Namun, kepatuhan itu tetap terjaga. Di titik ini, muncul pertanyaan sederhana namun mendasar: mengapa ketaatan seperti ini tidak selalu tercermin dalam kehidupan sehari-hari, khususnya dalam hal kepatuhan terhadap hukum?

Realitas di Indonesia menunjukkan bahwa kesadaran hukum masyarakat masih menghadapi tantangan. Tidak sedikit yang patuh pada aturan lebih karena takut terhadap sanksi, bukan karena memahami nilai keadilan di baliknya. Ketika pengawasan longgar, pelanggaran pun cenderung meningkat. Kondisi ini menunjukkan bahwa kepatuhan hukum masih bersifat formal, belum sepenuhnya lahir dari kesadaran.

Baca Juga: Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan dan Denyut Ekonomi Ramadan di Kota Sukabumi

Dalam konteks ini, Ramadhan bisa dimaknai lebih dari sekadar ibadah ritual. Bulan suci ini menjadi ruang pembelajaran moral yang nyata, tempat di mana nilai-nilai kedisiplinan dan pengendalian diri dibangun dari dalam diri, bukan karena tekanan dari luar.

Puasa melatih manusia untuk tetap taat meski tidak diawasi. Inilah bentuk kesadaran hukum yang bersifat intrinsik, yakni kepatuhan yang tumbuh dari keyakinan, bukan paksaan. Perspektif ini penting jika dikaitkan dengan upaya membangun budaya hukum di masyarakat.

Selama ini, pendekatan hukum di Indonesia masih banyak bertumpu pada aturan tertulis dan sanksi. Pendekatan tersebut memang diperlukan untuk menjaga ketertiban, namun belum cukup untuk menumbuhkan kesadaran hukum yang kuat. Hukum kerap dipahami sebatas alat pengendali, bukan sebagai pedoman hidup.

Padahal, efektivitas hukum tidak hanya ditentukan oleh ketegasan sanksi, tetapi juga oleh sejauh mana nilai-nilai hukum itu dipahami dan dihayati oleh masyarakat. Di sinilah nilai-nilai Ramadhan memiliki relevansi yang kuat.

Baca Juga: Guru sebagai Super Officium Nobile: Saat Profesi Pendidik Dilupakan dalam Diskursus Kemuliaan Jabatan

Disiplin, kejujuran, tanggung jawab, dan kemampuan mengendalikan diri adalah fondasi yang jika diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, dapat memperkuat kepatuhan hukum secara berkelanjutan.

Konsep ini sejalan dengan gagasan living law, yakni hukum yang hidup dan tumbuh dalam praktik sosial masyarakat. Hukum tidak hanya tertulis dalam peraturan, tetapi juga tercermin dalam perilaku sehari-hari.

Dengan demikian, persoalan utama bukan semata pada jumlah atau ketegasan aturan, melainkan pada tingkat kesadaran masyarakat dalam memaknainya.

Ramadhan seharusnya menjadi momentum refleksi untuk membangun karakter hukum yang lebih kuat. Jika nilai-nilai yang dilatih selama satu bulan mampu dibawa ke kehidupan sehari-hari, maka kualitas penegakan hukum di Indonesia berpotensi mengalami perubahan yang signifikan.

Penegakan hukum tidak lagi hanya bersifat represif, tetapi juga preventif dan edukatif. Aparat berperan tidak hanya sebagai penindak, tetapi juga sebagai penggerak kesadaran. Sementara masyarakat tidak lagi menjadi objek, melainkan subjek hukum yang aktif dan bertanggung jawab.

Pada akhirnya, kekuatan hukum tidak terletak pada kerasnya sanksi, tetapi pada sejauh mana ia dipahami dan dihayati.

Dan mungkin, nilai itu sebenarnya sudah kita latih setiap tahun—hanya saja belum sepenuhnya kita bawa ke dalam kehidupan sehari-hari.