SUKABUMI — Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil membongkar dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Cisaat. Seorang pria berinisial FM (31), warga Kadudampit, diamankan saat berada di dalam kamar rumah istrinya di Kampung Cihingkik, Desa Sukasari, pada Minggu dini hari (5/4/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap FM.
Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang tersimpan dalam tas kecil. Di antaranya satu paket sabu ukuran sedang, tujuh paket kecil siap edar, plastik klip kosong, lakban hitam, timbangan digital, serta satu unit ponsel. Total barang bukti yang diamankan memiliki berat bruto 10,59 gram.
Dari hasil pemeriksaan awal, FM mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial AA yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi dengan sistem “tempel”.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, menegaskan pihaknya terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kami masih memburu pemasok utama yang diduga menjadi bagian dari jaringan ini. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan untuk membantu memberantas peredaran narkoba,” ujarnya, Senin (6/4/2026).
Ia menambahkan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Sukabumi.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. FM terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara hingga seumur hidup.

