SUKABUMI – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan di Gedung DPRD Kota Sukabumi menuai sorotan tajam.
Anggota Komisi III DPRD Kota Sukabumi, Fajar Kontara, menilai sejumlah substansi dalam draf aturan tersebut masih lemah dan berpotensi tidak efektif jika tidak segera diperbaiki.
Dalam rapat Panitia Khusus (Pansus), Fajar menyoroti aspek pendampingan hukum bagi guru yang dinilai belum memiliki jaminan kuat dalam regulasi.
“Di Pasal 12 memang disebutkan ada pendampingan hukum, tapi tidak jelas siapa yang menyediakan advokat dan siapa yang bertanggung jawab. Harus ada bantuan hukum gratis yang jelas bagi guru,” tegasnya.
Ia merekomendasikan agar pemerintah daerah membentuk tim advokasi tetap, baik di bawah organisasi profesi seperti PGRI maupun secara independen, guna memastikan perlindungan hukum benar-benar berjalan.
Selain itu, Fajar juga mengkritisi rencana pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Guru yang dinilai belum memiliki kejelasan struktur dan mekanisme kerja.
“Satgas ini disebutkan di Pasal 21, tapi tidak jelas struktur, kewenangan, sampai standar responnya. Ini berpotensi tidak efektif,” ujarnya.
Ia mengusulkan agar Satgas tersebut diisi oleh lintas sektor, mulai dari Dinas Pendidikan, organisasi guru, psikolog, hingga aparat penegak hukum, serta dilengkapi dengan standar operasional prosedur (SOP) respon cepat maksimal 1×24 jam.
Tak hanya itu, Fajar juga menyinggung isu kesejahteraan guru, khususnya bagi tenaga honorer yang dinilai masih belum mendapatkan perhatian serius dalam Raperda.
“Kesejahteraan guru masih sangat normatif. Harus ada standar minimum yang jelas, termasuk prioritas anggaran untuk perlindungan guru,” katanya.
Menurutnya, tanpa kejelasan implementasi, aturan tersebut dikhawatirkan hanya menjadi dokumen administratif tanpa dampak nyata di lapangan. Bahkan, ia secara tegas menyebut Perda tidak akan berjalan efektif tanpa adanya aturan turunan.
“Perda ini tanpa Perwal omong kosong. Tanpa Perwal, OPD akan bingung menjalankan teknisnya, SOP-nya tidak jelas, dan anggaran sulit dicairkan,” tegas Fajar.
Ia pun mendorong pimpinan Pansus serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi sebagai leading sector untuk segera menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) apabila Raperda tersebut nantinya disahkan.
Menurutnya, keberadaan Perwal menjadi kunci agar implementasi kebijakan dapat berjalan optimal dan benar-benar memberikan perlindungan bagi guru dan tenaga kependidikan.

