SUKABUMI – Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Langkapjaya, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, terungkap bermula dari longsoran lahan milik warga yang memunculkan dugaan kandungan emas.
Fakta tersebut terungkap saat tim gabungan melakukan peninjauan dan penutupan dua titik lokasi tambang pada Sabtu (11/4/2026). Lokasi tambang diketahui berada di Kampung Cibuluh dan Kampung Citamiang.
Camat Lengkong, Ade Risman, menjelaskan bahwa awal mula aktivitas penambangan tidak direncanakan, melainkan dipicu kondisi alam.
“Awalnya terjadi longsoran lahan, kemudian muncul indikasi adanya kandungan emas. Dari situ masyarakat mulai melakukan penambangan secara mandiri,” ujarnya, Senin (13/4/2026).
Baca Juga: Anggota Bawaslu Kota Sukabumi Laporkan Leasing, Diduga Data Pribadi Disalahgunakan
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lokasi tambang berada di atas lahan milik warga atas nama Kikin dan H. Awan, dengan luas bukaan lahan diperkirakan mencapai sekitar 2.250 meter persegi.
Meski berada di lahan pribadi, aktivitas tersebut tetap dinyatakan ilegal karena tidak mengantongi izin resmi, baik Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB).
Ketua Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Pertambangan DLH Kabupaten Sukabumi, Ahmad Hidayat, menyampaikan bahwa peninjauan dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas tambang dan potensi dampaknya terhadap lingkungan.
Baca Juga: Putri Nelayan 2026 Sukabumi Dibuka, Ini Jadwal dan Syarat Lengkapnya
Saat dilakukan pengecekan, tidak ditemukan aktivitas penambangan yang masih berlangsung. Namun, tim menemukan sisa-sisa kegiatan seperti gubuk sederhana dan potongan pipa yang diduga digunakan dalam proses pengolahan material tambang.
Berdasarkan keterangan pemerintah desa, aktivitas penambangan tersebut telah berhenti sekitar satu bulan lalu dengan jumlah pekerja yang sempat terlibat diperkirakan mencapai 90 orang.
Sebagai langkah penanganan awal, tim gabungan memasang spanduk larangan aktivitas pertambangan di lokasi tersebut sebagai bentuk pencegahan agar kegiatan serupa tidak kembali terjadi.
Pemerintah juga akan melakukan pendataan terhadap warga yang pernah terlibat dalam aktivitas tersebut untuk selanjutnya dilakukan pembinaan oleh pihak terkait.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa meskipun dilakukan di atas lahan milik pribadi, aktivitas pertambangan tetap wajib memenuhi aturan dan perizinan yang berlaku, demi menjaga keselamatan serta kelestarian lingkungan.

