Nasional

Bareskrim Bongkar Aliran Dana Narkoba Rp10 Miliar, Residivis Jadi “Penampung” Jaringan Bandar Aceh

×

Bareskrim Bongkar Aliran Dana Narkoba Rp10 Miliar, Residivis Jadi “Penampung” Jaringan Bandar Aceh

Sebarkan artikel ini
Bandar Narkoba
Barang bukti penangkapan dua tersangka TPPU jaringan bandar narkoba Pak Cik Hendra yang disita Bareskrim Polri. Foto/Dok. Bareskrim.

JAKARTA— Bareskrim Polri mengungkap praktik pencucian uang hasil kejahatan narkoba dengan nilai fantastis mencapai Rp10 miliar. Seorang residivis, Ronny Ika Setiawan, ditangkap karena berperan sebagai penampung aliran dana jaringan bandar narkoba asal Aceh yang dikendalikan dari dalam lapas.

Dikutip dari Antaranews.com Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kembali membongkar jaringan peredaran narkotika yang tak hanya melibatkan pengedar di lapangan, tetapi juga praktik pengelolaan uang hasil kejahatan secara terstruktur. Tersangka Ronny Ika Setiawan ditangkap setelah terbukti menyediakan rekening untuk menampung aliran dana jaringan narkoba milik sosok yang dikenal sebagai Pak Cik Hendra.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa Ronny bukan pemain baru. Ia merupakan residivis kasus narkoba tahun 2017 yang kembali terjerat dalam lingkaran kejahatan serupa. Dari hasil pemeriksaan, Ronny mengaku membuat rekening atas perintah seorang narapidana di Lapas Tegal, Jawa Tengah, bernama Fajar alias Pajero.

BACA JUGA: Putra Anggota DPR RI Heri Gunawan, Iptu Arsyad Resmi Sandang Gelar S.I.K

“Awalnya tersangka mengenal Fajar alias Pajero saat berada di dalam sel tahanan. Setelah bebas, komunikasi keduanya masih berlanjut hingga akhirnya tersangka diminta membuat rekening baru,” jelas Brigjen Pol. Eko.

Perintah itu datang pada Januari 2024, saat Ronny hendak berangkat kerja di sebuah distributor seafood di kawasan Tomang, Jakarta Barat. Ia kemudian menerima uang sebesar Rp1 juta dari Pajero untuk membuka rekening m-banking sekaligus membeli ponsel baru. Setelah rekening aktif, seluruh perangkat termasuk buku tabungan diminta dikirim ke wilayah Semarang Utara.

Dari hasil penelusuran rekening koran periode Desember 2023 hingga Maret 2026, polisi menemukan perputaran dana yang sangat besar. Total transaksi mencapai sekitar Rp10 miliar, dengan masing-masing dana masuk dan keluar berkisar Rp5 miliar.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan pola transaksi mencurigakan. Terdapat praktik pemecahan transaksi (smurfing) dengan nominal berbeda, serta indikasi layering atau perputaran dana melalui pihak yang sama untuk menyamarkan asal-usul uang.

BACA JUGA: Wacana Penggabungan NasDem dan Gerindra, Begini Penjelasan Saan Mustopa

“Yang bersangkutan secara sadar membuat rekening untuk digunakan pihak lain. Ini menunjukkan adanya unsur kesengajaan, karena tersangka memahami risiko bahwa rekeningnya dapat digunakan untuk menampung hasil kejahatan,” tegas Brigjen Pol. Eko.

Kasus ini menegaskan bahwa jaringan narkoba kini semakin canggih, tidak hanya mengandalkan distribusi barang, tetapi juga memanfaatkan sistem keuangan untuk menyembunyikan hasil kejahatan. Bareskrim Polri memastikan akan terus menelusuri aliran dana dan memburu pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut. (*)