Jawa Barat

Bayar Pajak Kendaraan di Jabar Kini Bisa Lewat WhatsApp, Ini Nomor dan Caranya

×

Bayar Pajak Kendaraan di Jabar Kini Bisa Lewat WhatsApp, Ini Nomor dan Caranya

Sebarkan artikel ini
Potret kantor bapenda jabar. (Foto : www.darwinations.com)

SUKABUMI  Pemerintah Provinsi Jawa Barat kini menghadirkan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan melalui aplikasi WhatsApp untuk memudahkan masyarakat melakukan pembayaran secara online.

Layanan tersebut disediakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat mulai 1 Mei 2026 sebagai bagian dari transformasi digital pelayanan publik.

Melalui layanan ini, masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Samsat untuk membayar pajak kendaraan tahunan.

Baca Juga : Sidak ke Samsat Cibadak, Bupati Sukabumi Apresiasi Kebijakan Bayar Pajak Tanpa KTP Pemilik lama

Bapenda Jabar menyebut kebijakan pembayaran pajak melalui WhatsApp dilakukan karena tingginya penggunaan aplikasi tersebut di Indonesia.

Berdasarkan laporan digital 2026 dari We Are Social, WhatsApp menjadi salah satu aplikasi paling banyak digunakan masyarakat Indonesia.

Untuk menggunakan layanan ini, masyarakat cukup menyimpan nomor WhatsApp resmi Bapenda Jabar di 0811-2230-1818.

Baca Juga : Bapenda Sukabumi Dinilai Memuaskan dalam Pengelolaan Kearsipan

Selanjutnya, pengguna dapat memulai percakapan dengan mengetik “Hi” atau “Halo”, lalu memilih menu pembayaran pajak kendaraan.

Setelah itu, pengguna diminta memasukkan nomor polisi kendaraan dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP untuk proses verifikasi data.

Jika data sesuai, sistem akan menampilkan rincian tagihan pajak beserta kode pembayaran yang dapat dibayarkan melalui berbagai kanal digital.

Baca Juga : Bapenda Jabar Hadirkan Pembayaran Pajak Kendaraan via WhatsApp dan DIGI Bank BJB

Pembayaran dapat dilakukan melalui ATM, mobile banking, e-commerce, minimarket hingga dompet digital yang telah bekerja sama dengan Bapenda Jabar.

Setelah transaksi berhasil, bukti pembayaran elektronik atau e-SKKP akan dikirim langsung melalui WhatsApp.

Selain itu, layanan ini juga terintegrasi dengan fitur e-Samsat pada aplikasi DIGI by Bank BJB serta layanan Sapa Warga untuk mempermudah pengecekan data kendaraan dan kode bayar.

Pemerintah berharap layanan pembayaran pajak kendaraan secara online tersebut dapat meningkatkan kemudahan akses sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.(SE)