SUKABUMI – Layanan Bus SIM Keliling Online Polres Sukabumi kembali beroperasi untuk melayani masyarakat Kabupaten Sukabumi pada Sabtu (16/5/2026).
Berdasarkan informasi yang dikutip dari akun Instagram resmi @simkeliling_polressukabumi, pelayanan SIM keliling hari ini berlangsung di halaman Kantor Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi.
Layanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB dan hanya melayani perpanjangan SIM A serta SIM C untuk seluruh Indonesia.
Baca Juga : Resep Es Krim Kacang Merah ala Sukabumi, Legit dan Creamy untuk Camilan di Rumah
Bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM diwajibkan membawa fotokopi KTP elektronik atau surat keterangan pengganti E-KTP (suket) yang masih berlaku beserta salinannya.
Selain itu, perpanjangan SIM dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku berakhir. Jika terdapat kepentingan mendesak untuk melakukan perpanjangan lebih awal, pemohon dapat berkoordinasi langsung dengan petugas di lokasi pelayanan.
Sementara itu, pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis tidak dapat melakukan perpanjangan melalui layanan SIM keliling. Pemohon diwajibkan membuat SIM baru di kantor Satpas terdekat dengan membawa E-KTP serta mengikuti ujian teori dan praktik.
Baca Juga : Resep Rawon Buntut Sapi, Sajian Kuah Hitam Pekat yang Kaya Rempah
Polres Sukabumi mengingatkan masyarakat untuk memastikan seluruh persyaratan administrasi telah lengkap sebelum datang ke lokasi pelayanan. Warga juga diimbau datang lebih awal agar proses perpanjangan SIM berjalan lebih nyaman dan terhindar dari antrean panjang.(SE)

