Nasional

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Mulai Berlaku di Sejumlah Daerah, Ini Daftar Provinsinya

×

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Mulai Berlaku di Sejumlah Daerah, Ini Daftar Provinsinya

Sebarkan artikel ini
Potret Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. (Foto: FB Danang Aria/Yosep Taryawan )

SUKABUMI Sejumlah daerah di Indonesia mulai memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 2026. Program tersebut menghadirkan berbagai keringanan mulai dari penghapusan denda, potongan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB), hingga diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Dilansir dari Money, sedikitnya tiga provinsi telah menerapkan kebijakan tersebut, yakni Bali, Jawa Tengah, dan Bengkulu.

Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan program keringanan pajak kendaraan sejak 5 Januari 2026 berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025. Dalam kebijakan itu, kendaraan dengan kapasitas mesin hingga 200 cc mendapat potongan PKB sebesar 8 persen, sedangkan kendaraan di atas 200 cc memperoleh diskon 9 persen.

Baca Juga : Resep Cabai Isi Udang Pedas Gurih, Kuliner Rumahan ala Sukabumi yang Mudah Dibuat

Selain itu, pemilik kendaraan yang tidak memiliki tunggakan pajak juga memperoleh tambahan insentif. Kendaraan maksimal 200 cc mendapat potongan tambahan 10 persen, sementara kendaraan di atas 200 cc memperoleh tambahan diskon 5 persen.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meluncurkan program “Gas Jateng 5 Persen” yang berlaku hingga 21 Desember 2026. Program tersebut memberikan pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen serta pengurangan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang terlambat membayar pajak kendaraan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026 dan berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan mulai 20 Februari hingga 21 Desember 2026.

Baca Juga : Resep Teh Serai Jahe Hangat, Minuman Herbal untuk Jaga Daya Tahan Tubuh

Di Bengkulu, program pemutihan pajak kendaraan berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2026. Pemerintah setempat juga memberikan diskon biaya mutasi kendaraan sebesar 50 persen yang berlaku sejak 1 April hingga 31 Agustus 2026.

Selain program pemutihan pajak, Korlantas Polri juga mengumumkan kemudahan administrasi perpanjangan STNK tanpa harus menyertakan KTP asli pemilik lama di sejumlah daerah.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol. Wibowo mengatakan kebijakan tersebut akan diterapkan bertahap di enam provinsi, yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Sumatera Barat, Sulawesi Utara, dan Jawa Barat.

Meski tanpa KTP pemilik lama, masyarakat tetap diwajibkan menandatangani surat pernyataan untuk melakukan balik nama kendaraan dalam jangka waktu 12 bulan.(SE)