SUKABUMI – Kasus dugaan penipuan pengisian BBM Solar Subsidi di SPBU Cimaja, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, yang sempat viral dan memicu gelombang kecaman di media sosial, akhirnya berakhir damai. Fakta terbaru mengungkap bahwa polemik tersebut bukanlah aksi kecurangan, melainkan kesalahan pembacaan angka akibat faktor visibilitas saat transaksi berlangsung.
Kesepakatan damai antara operator SPBU dan konsumen tercapai dalam proses mediasi yang berlangsung di Polsek Gunungguruh, Jumat (29/5/2026) malam. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan tanpa melanjutkan ke ranah hukum.
Perwakilan SPBU Cimaja Surade, Erlan Alamayah mengatakan, bahwa proses Mediasi berlangsung di Polsek Gunungguruh, pada Jumat (29/5/2026) malam dan disaksikan banyak pihak termasuk aparat kepolisian.
“Alhamdulillah Sudah kita lakukan mediasi di Polsek Gunungguruh l,”singkatnya.
Baca Juga: BGN Bongkar Alasan 12 SPPG di Kota Sukabumi Ditutup Sementara
Kasus ini bermula ketika seorang konsumen bernama Nursania Findi Widiawati, pemilik akun Facebook “Shania Juliansah”, mengunggah keluhan terkait dugaan ketidaksesuaian nominal pembayaran saat mengisi Solar Subsidi di SPBU Cimaja pada Selasa (26/5/2026). Unggahan tersebut bahkan menyertakan foto operator SPBU dan menudingnya sebagai “tukang tipu”, sehingga memicu berbagai reaksi dari warganet.
Namun hasil klarifikasi menunjukkan, operator dispenser bernama Budiansyah (48) tidak melakukan tindakan penipuan. Saat melayani pengisian BBM jenis Solar Subsidi secara full tank pada kendaraan Mitsubishi Pajero milik konsumen, ia mengalami kesalahan membaca angka pada layar dispenser akibat pantulan sinar matahari yang menyilaukan.
Akibat kondisi tersebut, Budiansyah menyebut nominal pembayaran Rp357 ribu kepada konsumen. Padahal berdasarkan data transaksi digital pada aplikasi MyPertamina, nilai sebenarnya hanya Rp252.280 dengan volume pengisian 37,1 liter.
Baca Juga: Janji Proyek Desa Berujung Penipuan, Kades di Cimanggu Sukabumi Diringkus Polisi
Kesalahpahaman itulah yang kemudian berkembang menjadi polemik besar di media sosial sebelum dilakukan pengecekan dan klarifikasi menyeluruh.
Dalam surat kesepakatan bersama yang ditandatangani kedua pihak, terdapat sejumlah poin penting, di antaranya saling memaafkan, penerbitan klarifikasi di media sosial untuk memulihkan nama baik operator SPBU, kesepakatan untuk tidak saling menuntut secara hukum, serta komitmen menolak pihak-pihak yang berupaya memperkeruh persoalan.
Baca Juga: Satu-Satunya di Sukabumi, Rumah Aspirasi Heri Gunawan Siap 24 Jam Untuk Masyarakat
Proses perdamaian berlangsung kondusif dan disaksikan keluarga masing-masing serta perwakilan SPBU dan pemerintah desa setempat.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, polemik yang sempat menghebohkan warga Sukabumi itu resmi dinyatakan selesai. Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar mengedepankan verifikasi dan klarifikasi sebelum menyebarkan informasi maupun identitas seseorang di media sosial, sehingga tidak menimbulkan dampak yang merugikan pihak lain.

