JAKARTA — Pembahasan revisi Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia memasuki tahap baru. Komisi III DPR RI resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama pemerintah yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan pembahasan revisi UU Polri akan dilakukan secara lebih mendalam melalui Panja sebelum masuk ke tahap pengambilan keputusan lebih lanjut.
BACA JUGA: Pengamat: Candaan Reshuffle Prabowo ke Zulhas Hanya Guyonan Politik
Menurutnya, revisi UU Polri memiliki karakter berbeda dibanding sejumlah rancangan undang-undang lain yang sebelumnya dibahas DPR karena hanya melakukan perubahan terhadap regulasi yang sudah ada.
“Tidak seperti KUHAP kemarin yang kita bikin dari awal, RUU Perampasan Aset yang bikin dari awal,” ujar Habiburokhman dalam rapat.
Politikus Partai Gerindra itu juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan mengenai substansi revisi UU Polri sebelum proses pembahasan selesai dilakukan Panja.
“Supaya nanti Pak Menteri enggak offside,” katanya disambut tawa peserta rapat.
BACA JUGA: Anggota DPR Kecam Keras Dugaan Pencabulan 11 Santri di Ponorogo, Minta Pelaku Dihukum Maksimal
Dalam forum tersebut, Habiburokhman kemudian meminta persetujuan anggota Komisi III DPR untuk membentuk Panja RUU Polri. Usulan tersebut langsung mendapat persetujuan seluruh peserta rapat.
“Langsung teman-teman, hari ini dalam rapat ini kita sepakati Panja. Teman-teman sepakat kita bentuk Panja?” tanya Habiburokhman.
“Setuju,” jawab peserta rapat secara serempak.
Setelah Panja resmi dibentuk, rapat juga menyepakati Habiburokhman sebagai Ketua Panja RUU Polri yang akan memimpin proses pembahasan bersama pemerintah dan para pemangku kepentingan terkait.
“Dan ini kita mohon berkenan untuk Ketua Panja Doktor Haji Habiburokhman, disetujui?” ujarnya.
“Setuju,” jawab anggota Komisi III DPR.
Pembentukan Panja menjadi langkah penting dalam proses legislasi revisi UU Polri. Nantinya, Panja akan membahas berbagai usulan perubahan pasal secara rinci sebelum dibawa kembali ke tingkat pengambilan keputusan di Komisi III DPR.

