Kota Sukabumi

DPRD Dorong Perda Ekonomi Kreatif di Kota Sukabumi

×

DPRD Dorong Perda Ekonomi Kreatif di Kota Sukabumi

Sebarkan artikel ini
Wali Kota dan Pimpinan DPRD usai melakukan penandatanganan hasil rapat paripurna. (FOTO : Rizky/Sukabumiku.id

SUKABUMI – Tingginya tantangan pengangguran serta masih terbatasnya akses permodalan bagi pelaku usaha kecil menjadi isu utama yang mengemuka dalam rapat paripurna DPRD Kota Sukabumi, Sabtu (20/6/2026). Pemerintah dan legislatif menilai diperlukan langkah konkret untuk memperkuat ekonomi kerakyatan melalui regulasi dan dukungan pembiayaan yang lebih luas.

Salah satu langkah yang tengah disiapkan adalah pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif. Regulasi tersebut diproyeksikan menjadi instrumen untuk mendorong pertumbuhan usaha kreatif sekaligus membuka lapangan kerja baru di tengah dinamika ekonomi yang terus berkembang.

Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, menyebut sektor ekonomi kreatif memiliki peran strategis dalam mengurangi angka pengangguran yang masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah.

“Ekonomi kreatif harus mampu menjadi motor penggerak ekonomi daerah. Tidak hanya menciptakan nilai ekonomi, tetapi juga membuka kesempatan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya dalam rapat paripurna.

Menurut Ayep, Kota Sukabumi memiliki potensi besar di sektor usaha kreatif, mulai dari kuliner, fesyen, kerajinan, ekonomi digital hingga berbagai usaha berbasis inovasi masyarakat. Namun potensi tersebut membutuhkan dukungan regulasi yang jelas agar mampu berkembang secara berkelanjutan.

Karena itu, pemerintah mendorong agar pembahasan Raperda tidak hanya berhenti pada aspek administratif, melainkan mampu menghasilkan kebijakan yang benar-benar menjawab kebutuhan pelaku usaha di lapangan.

Selain persoalan lapangan kerja, rapat paripurna juga menyoroti akses pembiayaan bagi UMKM yang masih menjadi kendala klasik. Banyak pelaku usaha kecil yang kesulitan memperoleh modal dari lembaga keuangan formal sehingga rentan memanfaatkan pinjaman ilegal yang berisiko tinggi

Untuk menjawab persoalan tersebut, Pemerintah Kota Sukabumi mengajukan rencana penyertaan modal sebesar Rp10,5 miliar kepada PT BPR Kota Sukabumi (Perseroda). Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat kapasitas perbankan daerah dalam menyalurkan kredit kepada pelaku UMKM.

Ayep menegaskan bahwa penyertaan modal tersebut bukan sekadar investasi pemerintah daerah, melainkan bagian dari strategi memperkuat ekonomi rakyat.

“Penguatan modal BPR harus berdampak langsung kepada masyarakat, terutama pelaku usaha mikro yang membutuhkan akses pembiayaan yang mudah, aman, dan terjangkau,” katanya.

Pemerintah berharap keberadaan BPR dapat menjadi alternatif pembiayaan yang sehat sekaligus mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap praktik pinjaman ilegal yang kerap menjerat pelaku usaha kecil.

Di sisi lain, meski Pemerintah Kota Sukabumi kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-12 kalinya dari BPK RI, sejumlah anggota DPRD mengingatkan bahwa keberhasilan tata kelola keuangan harus berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Karena itu, fokus pembangunan ke depan tidak hanya pada capaian administratif dan laporan keuangan, tetapi juga bagaimana anggaran daerah mampu menciptakan lapangan kerja, memperkuat UMKM, dan meningkatkan daya saing ekonomi lokal.

Rapat paripurna tersebut menjadi momentum bagi DPRD dan Pemerintah Kota Sukabumi untuk memastikan bahwa kebijakan ekonomi daerah benar-benar berpihak kepada masyarakat, khususnya kelompok usaha kecil yang menjadi tulang punggung perekonomian Kota Sukabumi