SUKABUMI – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPRD Kabupaten Sukabumi memberikan sejumlah catatan strategis dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang membahas empat rancangan peraturan daerah (Raperda), Senin (22/6/2026).
Melalui juru bicaranya, Aang Erlan Hudaya, F-PKB menyampaikan apresiasi atas capaian Pemerintah Kabupaten Sukabumi, termasuk keberhasilan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI selama 12 tahun berturut-turut.
Namun, fraksi tersebut mengingatkan bahwa capaian tersebut tidak boleh hanya dimaknai sebagai keberhasilan administratif semata. Aang menegaskan bahwa raihan WTP harus sejalan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga: Jelang Aksi Doa Bersama, Pendukung Program MBG Satukan Langkah di Kota Sukabumi
“Raihan WTP tidak boleh hanya dipahami sebagai keberhasilan administratif dan akuntansi, tetapi harus berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat, pengurangan kemiskinan, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta pemerataan pembangunan antarwilayah,” ujar Aang
Selain itu, F-PKB juga menyoroti realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025 yang melampaui target. Meski demikian, ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat dinilai masih tinggi sehingga diperlukan terobosan untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah.
Dalam pembahasan Raperda Desa, fraksi ini menekankan pentingnya peran desa sebagai penggerak utama pembangunan daerah. Tata kelola pemerintahan desa dinilai perlu diperkuat melalui transparansi, peningkatan kapasitas aparatur, serta optimalisasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Sementara itu, terkait Raperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, F-PKB meminta agar penanganannya dilakukan secara komprehensif berbasis data yang akurat serta terintegrasi dengan program pengentasan kemiskinan.
Perhatian serius juga diberikan terhadap Raperda Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan. F-PKB menilai regulasi ini mendesak mengingat masih tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Sukabumi.
Berdasarkan data pemerintah daerah, sepanjang tahun 2025 terdapat 239 korban perempuan dan anak, termasuk 71 perempuan dewasa, yang membutuhkan perlindungan dan penanganan.
Aang menilai kondisi tersebut menjadi peringatan bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat sistem perlindungan secara nyata. Ia menegaskan bahwa regulasi yang disahkan harus diikuti dengan dukungan anggaran, penguatan kelembagaan, serta program berkelanjutan agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Di akhir pandangannya, F-PKB menyatakan menerima dan menyetujui keempat Raperda tersebut untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya melalui panitia khusus DPRD.
Fraksi PKB berharap seluruh proses pembahasan dapat menghasilkan regulasi yang implementatif dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat, guna mendukung terwujudnya Kabupaten Sukabumi yang maju, adil, dan mubarakah.

